Program Studi: Profesi Apoteker

Status Prodi : Aktif
Perguruan Tinggi : Profesi Apoteker
Kode Program Studi : 48901
Nama Program Studi : Profesi Apoteker
Jenjang : Profesi
Tanggal Berdiri : 13 Juli 2000
SK Penyelenggaraan : 226/DIKTI/Kep/2000
Tanggal SK : 2000-07-13
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi : visi program studi profesi apoteker (pspa) mengacu kepada visi universitas dan fakultas. berdasarkan visi universitas dan fakultas, rumusan visi pspa adalah sebagai berikut: "menjadi pusat unggulan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan profesi apoteker yang sesuai dengan pendidikan islam dan tuntutan global, pusat penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang farmasi, serta menghasilkan apoteker yang mempunyai keunggulan dalam bidang kefarmasian khususnya farmasi klinik-komunitas dan sains obat alam"
Misi : mengacu kepada misi universitas dan fakultas serta visi program studi yang telah ditetapkan, maka rumusan misi program studi profesi apoteker ump adalah sebagai berikut: (1) menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang farmasi secara profesional untuk menghasilkan apoteker yang memiliki keunggulan di bidang kefarmasian khususnya farmasi klinik-komunitas dan sains obat alam sehingga memiliki daya saing di tingkat nasional. (2) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru dalam praktek kefarmasian sesuai dengan tuntutan zaman. (3) melaksanakan tridarma perguruan tinggi berdasarkan pada nilai-nilai keislaman untuk menghasilkan apoteker yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
Kompetensi : kompetensi utama, sikap: (1) bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan mampu menunjukkan sikap religious, (2) menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika, (3) berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila, (4) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa, (5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama,dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain, (6) bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, (7) taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, (8) menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik, (9) menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri, (10) menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan dalam bidangfarmasi.
kompetensi utama , ketrampilan umum: (1) mampu bekerja di bidang farmasi dan memiliki kompetensi kerja yang sesuai standar kompetensi profesi apoteker, (2) mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan profesi apoteker berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif, (3) mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi apoteker dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai etika profesi kepada masyarakat, terutama masyarakat profesinya, (4) mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat, (5) mampu meningkatkan keahlian profesi apoteker melalui pelatihan dan pengalaman kerja, (6) mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi profesi apoteker, (7) mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang farmasi, (8) mampu bekerja sama dengan profesi kesehatan lainnya dalam menyelesaikan masalah pekerjaan kefarmasian, (9) mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi apoteker dan kliennya.
kompetensi pendamping, kemampuan khusus, kemampuan kerja: (1) mampu bertanggung jawab penuh dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah praktik profesi apoteker dalam perancangan, pembuatan/penyiapan, pendistribusian, pengelolaan dan/atau  pelayanan sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi menggunakan pendekatan berbasis bukti, (2) mampu melakukan riset, menelusur, menganalisis secara kritis, dan mengorganisasikan informasi tentang sediaan farmasi, mengkomunikasikan, mengedukasi dan mendiseminasikannya secara efektif untuk menjamin ketepatgunaan sediaan farmasi pada individu, profesi kesehatan lainnya dan masyarakat, (3) mampu melakukan praktik profesi apoteker secara profesional dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, kode etik dan disiplin apoteker. kompetensi pendamping, kemampuan khusus, kemampuan manajerial: (1) mampu mengambil keputusan  dalam hal-hal strategis di bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalnya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok, serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, (2) mampu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain untuk menyelesaikan masalah terkait pekerjaan kefarmasian, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya, (3) mampu mengevaluasi secara kritis masalah praktik profesi apoteker, memberikan konseling, menyusun informasi/ide/pemikiran dan mengkomunikasikan dalam berbagai bentuk media, kepada profesi kesehatan lain dan atau masyarakat umum  secara efektif, (4) mampu mengevaluasi diri dan mengelola pembelajaran diri sendiri dalam upaya meningkatkan kemampuan praktik profesi apoteker.
kompetensi pendamping, pengetahuan keilmuan: (1) mampu mengimplementasikan ilmu kefarmasian, metode dan teknologi farmasi, konsep  farmakoterapi, pharmaceutical care, pharmacy practice, serta prinsip farmakoepidemiologi, pengobatan berbasis bukti, pharmacovigillance dan farmakoekonomi, untuk menjaga mutu sediaan farmasi, dan melindungi serta menjamin keamanan pasien, (2) mampu mengaplikasikan pengetahuan manajemen farmasi, farmasi sosial, hukum dan etik farmasi, teknik komunikasi, serta keselamatan kerja secara komprehensif.
kompetensi lain-lain, sikap: (1) mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, (2) menjunjung tinggi etika dan kaidah islam dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker, (3) belajar sepanjang hayat dan berkontribusi untuk kemajuan ilmu kefarmasian, (4) menginternalisasi nilai-nilai keislaman sesuai dengan matan, keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah.
kompetensi lain-lain, ketrampilan umum: mampu melakukan transfer sikap, pengetahuan, dan ketrampilan tentang ilmu kefarmasian kepada masyarakat.
kompetensi lain-lain, ketrampilan khusus, kemampuan kerja:  (1) mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional dan bertanggungjawab sesuai ketentuan nilai-nilai islam yang berkemajuan, perundang-undangan dan kode etik apoteker, (2) mampu mengembangkan obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika secara dalam sebuah kelompok/tim, (3) menguasai teknik komunikasi-konseling, pengetahuan tentang sosio-farmasi, farmasi klinik dan komunitas, manajemen farmasi, hukum & etika farmasi.
kompetensi lain-lain, ketrampilan khusus, kemampuan manajerial: mampu mengembangkan jaringan kerjasama dalam mewujudkan cita-cita persyarikatan muhammadiyah.
kompetensi lain-lain, pengetahuan/keilmuan: mampu mengimplementasikan konsep  fitoterapi untuk melindungi serta menjamin keamanan pasien.
Capaian Pembelajaran :
Alamat : -
Kode Pos :
Telepon : 0281 636751 ext 204
Faximile : (0281) 637239
Email : [email protected]
Website : http://farmasi.ump.ac.id/

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja
1. S3 NUNUK ARIES NURULITA Dr M.Si S.Si
2. S2 INDRI HAPSARI M.Si S.Farm
3. S2 ARIF BUDIMAN M.P.H Apt S.Farm
4. S2 ANJAR MAHARDIAN KUSUMA M.Sc. S.Farm
5. S2 GITHA FUNGIE GALISTIANI M.Sc. S.Farm
6. S2 ELZA SUNDHANI M.Sc. Apt S.Farm