Kompetensi |
: |
- care-giver. menjadi bagian yang terintegrasi dalam tim tenaga kesehatan dan
sistem layanan kesehatan, dengan tugas utama memberikan layanan asuhan
kefarmasian untuk mengoptimalkan hasil terapi pasien.
- communicator. penyedia
layanan konseling, informasi dan edukasi mengenai obat-obatan yang diresepkan
dokter kepada pasien, serta penyedia layanan informasi mengenai obat dan
tatalaksana pengobatan terkini berbasis bukti kepada tenaga kesehatan
profesional lainnya untuk pengembangan pedoman pengobatan.
- decision-maker. pembuat
kebijakan atau pengambil keputusan dan penemu solusi yang tepat, efektif, aman
dan cost-effective atas setiap permasalahan dalam praktek kefarmasian
(sumber daya manusia, obat-obatan, peralatan, bahan kimia, prosedur,
permasalahan praktik).
- teacher. pendidik calon apoteker dalam kegiatan praktik kerja profesi
apoteker dan memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang kesehatan dan
obat-obatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- life-long learner. memiliki komitment yang tinggi untuk mempelajari
ilmu pengetahuan, keterampilan peraturan perundang-undangan dan teknologi
terbaru (up to date) untuk mendukung karir sebagai apoteker, terutama yang
berkaitan dan menunjang pekerjaan kefarmasian yang berkembang sangat
pesat.
- leader. pimpinan dalam setiap pekerjaan kefarmasian di segala lini
(pembuatan-pengembangan obat dan sediaan farmasi, sarana distribusi farmasi,
pelayanan kefarmasian dan instansi pemerintahan) dengan mengutamakan
ketercapaian visi-misi, kemampuan mengambil keputusan, pengelolaan dan komunikasi
efektif, serta rasa empati.
- manager. pengelola sumber daya (manusia, obat-obatan dan perbekalan farmasi, sarana
prasarana, keuangan dan informasi) dengan efektif dan efisien, dan mampu
menunjukkan kinerja yang baik jika memiliki posisi sebagai staf/karyawan atau
pengelola atau pimpinan dalam sebuah tim/organisasi pekerjaan.
- reseacher.
peneliti dalam setiap pekerjaan kefarmasian, terutama dalam pemecahan masalah
dan pengambilan keputusan yang tepat dan efektif dalam menyelesaikan masalah
terkait obat berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah.
- personal & proffesional responsibilities. bertanggung jawab
penuh terhadap diri sendiri, lingkungan pekerjaan dan marwah luhur profesi apoteker
dengan berpedoman dan berpegang teguh pada norma-norma, peraturan
perundang-undangan dan etika profesi apoteker
|