Kompetensi |
: |
- menjadi
teknisi sanitarisn utama yang mampu menjadi manajer, promoter, konselor,
inspector, penydidikan dan asisten ahli.
- mampu
mengaplikasikan prosedur dan ilmu kesehatan lingkungan dan memanfaatkan iptek kesehatan lingkungan
dalam menyelesaikan masalah kesehatan lingkungan.
- mampu
mengelola ( mendokumentasikan,menyimpan,mengaudit dan mengamankan) data riset
untuk keperluan otentikasi, originalitas dan studi pengulangan
(reproduksibility)
- menguasai
konsep procedural,teori dan memanfaatkan iptek kesehatan lingkungan dalam
menyelesaikan masalah kesehatan lingkungan
- mampu
mengambil keputusan yang tepat dalam melakukan supervise dan evaluasi terhadap
pekerjaan bidang kesehatan lingkungan pada suatu organisasi atau intitusi yang
menjadi tanggung jawab
- bertanggungjawab
pada pekerjaan yang menjadi tugasnya sendiri dibidang kesehatan lingkungan
serta dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi atau
institusi dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
- mampu
memberikan informasi dan ide bidang kesehatan lingkungan melalui berbagai media
kepada masyarakat dan/atau individu
-
mampu
mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan pembimbing, kolega,
sejawat didalam maupun diluar institusi.
- mampu
memahami penerapan pidana pada hokum kesehatan lingkungan.
- mampu
mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun laporan penyidikan bidang kesehatan
lingkungan
-
mampu
mempublikasikan hasil tugas akhir/karya/desain/seni/model bidang kesehatan
lingkungan yang dapat diakses oleh masyarakat akademik
|