Bintang Dharma
| Bintang Dharma | |
|---|---|
| Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
| Tipe | Bintang Militer |
| Dibentuk | 1958 |
| Negara | |
| Kelayakan | Militer |
| Status | Masih dianugerahkan |
| Prioritas | |
| Tingkat lebih tinggi | Bintang Mahaputera |
| Tingkat lebih rendah | Bintang Yudha Dharma |
| Setingkat | |
Pita tanda kehormatan | |
Bintang Dharma adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa bakti seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1958.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]
Bintang Dharma diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi syarat tersebut.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.[4]
Bentuk
Bintang Dharma berbentuk bintang bersudut lima yang sudut-sudutnya bergelombang. Bintang ini berwarna perak yang di tengahnya terdapat tulisan "Darmajaya". Tulisan ini dilingkari masing-masing setangkai padi di sebelah kirinya dan kapas di sebelah kanannya. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[2][5]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-04-24. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.