Dumping

Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.[1] Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak.[2] Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam perdagangan bebas, dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.[3]

Penamaan

Kata dumping berasal dari Bahasa Islandia yaitu ''thumpa'' yang berarti pukulan atau lemparan. Kata "dump" kemudian dimaknai sebagai tempat persediaan amunisi serta pada konsep yang berlawanan dengan liberalisme yang dicetuskan oleh Adam Smith.[4] Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.[5]

Jenis

Dumping sporadis

Dumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.[2]

Dumping persisten

Dumping persisten adalah dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksi. Jenis dumping ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.[6]

Dumping predator

Dumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada pembeli asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.[6]

Referensi

  1. ^ Lubis; et al. (2017). Hukum Persaingan Usaha (PDF). Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha. hlm. 189. ISBN 978-602-97269-0-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ a b Anggraeni 2015, hlm. 161.
  3. ^ Van Den Boosche, Peter (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 700. ISBN 978-0-511-12392-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ Djanudin 2013, hlm. 126.
  5. ^ Djanudin 2013, hlm. 126-127.
  6. ^ a b Anggraeni 2015, hlm. 162.

Daftar pustaka

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya