Islam dan Kekerasan

Penggunaan kekerasan bermotif politik dan kekerasan bermotif agama dalam Islam telah ada sejak sejarah awalnya. Islam berakar pada perilaku, ucapan, dan keputusan Nabi Muhammad dalam Islam, para sahabatnya, serta para khalifah pertama pada abad ke-7, ke-8, dan ke-9 Masehi.[1][2] Hukum syariat Islam arus utama menetapkan peraturan yang terperinci mengenai penggunaan kekerasan, termasuk hukuman badan dan hukuman mati, serta ketentuan tentang bagaimana, kapan, dan terhadap siapa perang dapat dilakukan.[1][3][4]

Latar belakang hukum

Hukum syariat merupakan hukum agama Islam yang mendasar dan berasal dari ajaran-ajaran agama Islam. Al-Qur'an serta pendapat-pendapat Muhammad (yakni Hadis dan Sunah) merupakan sumber utama syariat.[5][6] Untuk persoalan-persoalan yang tidak secara langsung dibahas dalam sumber-sumber utama tersebut, syariat diturunkan melalui proses ijtihad. Cara penurunannya berbeda-beda di antara berbagai mazhab dan cabang Islam (Sunni dan Shia merupakan yang terbesar), serta berbagai mazhab fikih seperti Hanafi, Maliki, Shafi'i, Hanbali, dan Ja'fari.[7][8] Dalam mazhab-mazhab tersebut, syariat diturunkan secara hierarkis dengan menggunakan satu atau lebih pedoman berikut: Ijma (umumnya konsensus para sahabat Muhammad), Qiyas (analogi berdasarkan sumber-sumber utama), Istihsan (penetapan hukum yang dipandang membawa kemaslahatan Islam menurut kebijaksanaan para ahli fikih), dan Urf (adat kebiasaan).[7] Syariat merupakan sumber legislasi yang penting di berbagai negara mayoritas Muslim. Sebagian negara menerapkan seluruh atau sebagian besar syariat, di antaranya Arab Saudi, Sudan, Iran, Irak, Afganistan, Pakistan, Brunei, Uni Emirat Arab, Qatar, Yaman, dan Mauritania. Di negara-negara tersebut, hukuman yang ditetapkan syariat, seperti pemenggalan kepala, cambuk, dan rajam, masih diterapkan baik melalui proses peradilan maupun di luar proses peradilan.[9][10] Penerapan syariat merupakan tujuan jangka panjang berbagai gerakan Islamis di seluruh dunia, tetapi upaya untuk memberlakukannya telah disertai kontroversi,[11] kekerasan,[12] bahkan peperangan.[13]

Perbedaan antara syariat dan hukum sekuler telah menimbulkan kontroversi yang terus berlangsung mengenai apakah syariat sesuai dengan bentuk-bentuk pemerintahan sekuler, hak asasi manusia, kebebasan berpikir, dan hak-hak perempuan.[14][15][16][17]

Jenis-jenis kekerasan


Islam dan perang

Penaklukan Muhammad dan Rashidun

Ketentuan-ketentuan militer pertama dirumuskan selama seratus tahun pertama setelah Muhammad mendirikan negara Islam di Madinah. Ketentuan-ketentuan tersebut berkembang sesuai dengan penafsiran terhadap Al-Qur'an (kitab suci umat Islam) dan Hadis (tradisi yang diriwayatkan dari Muhammad). Tema-tema utama dalam ketentuan tersebut adalah keadilan dalam perang (lihat Keadilan dalam Al-Qur'an) serta perintah untuk berjihad. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak mencakup perseteruan antarkelompok dan konflik bersenjata secara umum.[18] Milenium penaklukan Muslim dapat diklasifikasikan sebagai perang agama.

Sebagian pihak berpendapat bahwa pandangan Barat modern mengenai perlunya pemisahan yang jelas antara gereja dan negara baru pertama kali diterapkan secara resmi setelah 18 abad perkembangan Kekristenan di dunia Barat.[19] Meskipun beberapa pemerintahan negara mayoritas Muslim seperti Turki dan banyak bekas republik Soviet yang mayoritas penduduknya Muslim telah secara resmi berupaya memasukkan prinsip pemisahan kekuasaan tersebut ke dalam sistem pemerintahan mereka, konsep itu masih terus mengalami perkembangan dan perubahan di dunia Muslim.

Islam tidak pernah memiliki tradisi pasifisme yang diakui secara resmi, dan sepanjang sejarahnya, peperangan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem teologi Islam.[20][21][22] Sejak masa Muhammad, Islam memandang peperangan sebagai bentuk yang sah dalam mengekspresikan keimanan, serta menerima penggunaannya untuk membela Islam.[23] Selama kurang lebih seribu tahun pertama keberadaannya, penggunaan peperangan oleh pemerintahan-pemerintahan mayoritas Muslim sering kali mengakibatkan penyebaran Islam secara de facto.

Gerakan Sufi yang merupakan kelompok minoritas dalam Islam, yang mencakup unsur-unsur pasifis tertentu, sering kali secara resmi "ditoleransi" oleh banyak pemerintahan mayoritas Muslim. Beberapa ulama Muslim terkemuka, seperti Abdul Ghaffar Khan, juga mengembangkan teologi Islam alternatif yang bersifat non-kekerasan. Sebagian pihak berpendapat bahwa definisi yuridis formal mengenai perang dalam Islam membentuk hubungan yang tetap dan permanen antara pembenaran politik dan pembenaran agama terhadap perang dalam Islam.[20] Konsep Al-Qur'an tentang Jihad mencakup aspek perjuangan fisik maupun perjuangan batin.[24]

Jihad

Jihad (جهاد) adalah sebuah istilah Islam yang merujuk pada kewajiban keagamaan Muslim untuk menjaga agama. Dalam bahasa Arab, kata jihād merupakan kata benda yang berarti "berusaha, mengerahkan diri, berjuang, dan bertahan dengan teguh".[25] Seseorang yang melakukan jihad disebut mujahid, sedangkan bentuk jamaknya adalah mujahideen (مجاهدين). Kata jihad sering muncul dalam Al-Qur'an,[26] sering kali dalam ungkapan idiomatik "berjuang di jalan Allah (al-jihad fi sabil Allah)", yang merujuk pada upaya untuk mengabdi kepada tujuan Allah di bumi ini.[24][25][27][28] Menurut kitab fikih mazhab Syafi'i klasik, Reliance of the Traveller, jihad adalah perang yang harus dilakukan terhadap non-Muslim, dan secara etimologis kata jihad berasal dari kata mujahada, yaitu perang yang dilakukan untuk menegakkan agama.[29][30] Jihad kadang-kadang disebut sebagai rukun Islam yang keenam, meskipun tidak memiliki kedudukan resmi seperti itu.[31] Namun, dalam Islam Syiah Twelver, jihad merupakan salah satu dari sepuluh praktik agama.[32]

Umat Islam dan para ulama tidak sepakat mengenai definisinya. Banyak pengamat—baik Muslim[33] maupun non-Muslim[34]—serta Dictionary of Islam,[24] menyatakan bahwa jihad memiliki dua makna: perjuangan spiritual dalam diri (jihad akbar) dan perjuangan fisik melawan musuh-musuh Islam (jihad asghar)[24][35] yang dapat dilakukan secara kekerasan maupun tanpa kekerasan.[25][36] Jihad sering diterjemahkan sebagai "Perang Suci",[37][38][39] meskipun istilah ini bersifat kontroversial.[40][41] Menurut orientalis Bernard Lewis, "sebagian besar teolog klasik, ahli fikih", dan pakar hadis "memahami kewajiban jihad dalam pengertian militer".[42] Javed Ahmad Ghamidi menyatakan bahwa terdapat konsensus di kalangan ulama Islam bahwa konsep jihad selalu mencakup perjuangan bersenjata melawan para pelaku kezaliman.[43]

Menurut Jonathan Berkey, jihad dalam Al-Qur'an pada mulanya mungkin ditujukan terhadap musuh-musuh lokal Muhammad, yaitu kaum musyrik Makkah atau orang-orang Yahudi Madinah, tetapi pernyataan-pernyataan Al-Qur'an yang mendukung jihad dapat diarahkan kembali ketika muncul musuh-musuh baru.[44] Dokumentasi pertama mengenai hukum jihad ditulis oleh 'Abd al-Rahman al-Awza'i dan Muhammad ibn al-Hasan al-Shaybani.

Bentuk-bentuk awal jihad militer muncul setelah hijrahnya (Hijrah) Muhammad beserta kelompok kecil pengikutnya dari Makkah ke Madinah serta masuk Islamnya sejumlah penduduk kota tersebut. Wahyu pertama yang berkaitan dengan perjuangan melawan kaum Quraisy terdapat dalam Surah Al-Hajj, ayat 39–40:[45]

Fokus utama tahun-tahun terakhir kehidupan Muhammad adalah memperbanyak jumlah sekutu serta memperluas wilayah yang berada di bawah kendali kaum Muslim.[46]

Menurut Richard Edwards dan Sherifa Zuhur, jihad ofensif merupakan jenis jihad yang dipraktikkan oleh komunitas Muslim awal karena kelemahan mereka menyebabkan "tindakan defensif saja tidak akan cukup untuk melindungi mereka dari pasukan suku-suku sekutu yang bertekad memusnahkan mereka." Jihad sebagai kewajiban kolektif (Fard Kifayah) dan jihad ofensif dianggap sinonim dalam hukum dan tradisi Islam klasik, yang juga menyatakan bahwa jihad ofensif hanya dapat diumumkan oleh khalifah, sedangkan "jihad yang menjadi kewajiban individu" (Fard Ayn) hanya memerlukan "kesadaran akan adanya penindasan yang ditujukan terhadap Islam atau umat Islam".[47]

Tina Magaard, profesor madya di Departemen Pengembangan Bisnis dan Teknologi Aarhus University, telah menganalisis teks-teks dari sepuluh agama terbesar di dunia. Dalam sebuah wawancara, ia menyatakan bahwa teks-teks dasar Islam lebih banyak menyerukan kekerasan dan agresi terhadap penganut agama lain dibandingkan teks-teks agama lainnya. Ia juga berpendapat bahwa teks-teks tersebut mengandung hasutan langsung terhadap terorisme.[48][49]

Menurut sejumlah sumber, doktrin Syiah mengajarkan bahwa jihad (atau setidaknya jihad berskala penuh) hanya dapat dilaksanakan di bawah kepemimpinan Imam[50][51] (yang akan kembali dari masa kegaiban untuk menegakkan keadilan yang sempurna di dunia).[52] Namun, "perjuangan untuk membela Islam" diperbolehkan sebelum kembalinya Imam tersebut.[50]

Penyerangan kafilah
Ilustrasi era Mughal tentang Pir Ghazi dari Bengal

Ghazi (غازي) adalah istilah Arab yang pada awalnya merujuk kepada seseorang yang ikut serta dalam ghazw (غزو), yaitu ekspedisi militer atau penyerbuan. Setelah munculnya Islam, istilah ini memperoleh konotasi baru sebagai peperangan atas dasar agama. Kata yang berkaitan, Ghazwa (غزوة), adalah bentuk tunggal yang berarti sebuah pertempuran atau ekspedisi militer, biasanya yang dipimpin oleh Muhammad.[53]

Penyerangan terhadap kafilah merupakan serangkaian penyerangan yang diikuti oleh Muhammad dan para sahabatnya. Penyerangan tersebut pada umumnya bersifat ofensif dan dilakukan untuk mengumpulkan informasi atau merebut barang dagangan dari kafilah yang dibiayai oleh Quraisy.[54] Penyerangan-penyerangan tersebut dimaksudkan untuk melemahkan perekonomian Makkah oleh Muhammad. Para pengikutnya pada saat itu juga berada dalam kondisi miskin.[55] Muhammad menyerang kafilah hanya sebagai tanggapan atas tindakan Quraisy yang menyita rumah dan harta kaum Muslim di Makkah serta mengusir mereka ke pengasingan.[55]

Al-Qur'an

Miniatur Persia bergaya Islam yang menggambarkan Qabil membawa saudaranya yang telah dibunuh, Habil, untuk menyembunyikan jenazahnya dari Allah; kisah ini sering dipahami sebagai ajaran yang menentang pembunuhan.

Doktrin dan ajaran Islam mengenai perang dan perdamaian telah menjadi topik perdebatan yang hangat dalam beberapa tahun terakhir. Charles Matthews menulis bahwa terdapat "perdebatan besar mengenai apa yang diperintahkan Al-Qur'an terkait dengan 'ayat-ayat pedang' dan 'ayat-ayat perdamaian'." Menurut Matthews, "persoalan mengenai prioritas yang tepat dari ayat-ayat tersebut, serta bagaimana ayat-ayat itu harus dipahami dalam hubungannya satu sama lain, telah menjadi isu utama dalam pemikiran Islam tentang perang."[56] Menurut Dipak Gupta, "sebagian besar pembenaran keagamaan atas penggunaan kekerasan terhadap orang-orang yang tidak beriman (Dar ul Kufr) oleh para pendukung jihad didasarkan pada 'ayat-ayat pedang' dalam Al-Qur'an.[57]

Al-Qur'an mengandung bagian-bagian yang dapat digunakan untuk memuliakan atau mendukung kekerasan.[58][59]

Di sisi lain, para sarjana lain berpendapat bahwa ayat-ayat Al-Qur'an tersebut ditafsirkan di luar konteksnya,[60][61] Micheline R. Ishay berpendapat bahwa "Al-Qur'an membenarkan perang untuk membela diri guna melindungi komunitas Islam dari agresi internal maupun eksternal oleh kelompok non-Islam, serta perang yang dilakukan terhadap mereka yang 'melanggar sumpah-sumpah mereka' dengan mengingkari perjanjian."[62][63][64] dan orientalis Britania Gottlieb Wilhelm Leitner menyatakan bahwa jihad, bahkan dalam pembelaan diri, "dibatasi secara ketat".[65]

Namun, menurut Oliver Leaman, sejumlah ahli fikih Islam menegaskan bahwa "ayat-ayat pedang" memiliki kedudukan yang lebih utama dibandingkan ayat-ayat yang bersifat damai dalam keadaan-keadaan sejarah tertentu.[66] Sebagai contoh, menurut Diane Morgan, Ibn Kathir (1301–1372) berpendapat bahwa Ayat Pedang menghapus (menasakh) seluruh perjanjian damai yang pernah ditetapkan antara Muhammad dan kaum musyrik.[67]

Menurut Seyyed Hossein Nasr, Ayat Pedang sering disalahpahami sebagai membatalkan atau menghapus ayat-ayat sebelumnya yang menyerukan perdamaian. Menurutnya, ayat-ayat tersebut berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan kaum Muslim dalam kondisi perang tertentu, dan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan secara umum.[68]

Kejahatan

Pemenggalan kepala

Pemenggalan kepala merupakan metode standar pelaksanaan hukuman mati dalam hukum Islam klasik.[69][70] Meskipun kini jarang digunakan, metode ini masih dipertahankan sebagai bentuk eksekusi di Arab Saudi.[71] Arab Saudi merupakan satu-satunya negara yang masih melakukan pemenggalan kepala sebagai bentuk hukuman mati hingga abad ke-21.[72]

Rajam

Rajam (bahasa Arab: رجم) berarti "melempari dengan batu".[73] Dalam literatur Islam, istilah ini merujuk pada bentuk hukuman mati yang dilakukan dengan cara melempari seseorang menggunakan batu hingga meninggal dunia.[74] Menurut sejumlah ulama, rajam merupakan hukuman yang ditetapkan syariat untuk zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah, apabila terdapat pengakuan atau bukti berdasarkan kesaksian empat orang saksi laki-laki, atau adanya kehamilan di luar pernikahan.[75][76]

Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman rajam, mazhab-mazhab fikih tradisional berpendapat berdasarkan hadis bahwa hukuman tersebut ditetapkan dalam syariat.[77][78] Sejak abad ke-20, rajam semakin jarang diterapkan. Namun, hukuman ini masih menjadi bagian dari hukum pidana di beberapa negara yang menerapkan syariat, seperti Arab Saudi, Iran, sebagian wilayah Nigeria, Pakistan, Afganistan, Brunei, dan beberapa wilayah lain.[79][80]

Pencambukan

Dalam syariat, pencambukan merupakan hukuman yang ditetapkan untuk beberapa tindak pidana tertentu. Al-Qur'an menetapkan hukuman cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah serta bagi orang yang menuduh perempuan suci berzina tanpa menghadirkan empat saksi.[81][82] Literatur hadis juga menjadi dasar bagi hukuman cambuk terhadap pelaku konsumsi minuman memabukkan, dengan jumlah cambukan yang berbeda-beda menurut mazhab fikih.[83]

Di sejumlah negara mayoritas Muslim, hukuman cambuk masih diterapkan untuk beberapa pelanggaran syariat, baik melalui sistem peradilan nasional maupun pengadilan agama daerah.[84] Cara pelaksanaan, jumlah cambukan, dan jenis pelanggaran yang dikenai hukuman berbeda-beda tergantung sistem hukum masing-masing negara.[85]

Amputasi

Pencurian (Sariqa) dipandang sebagai hudud dan dapat dihukum dengan amputasi tangan.[86][87] Di bawah syariat, amputasi digunakan sebagai hukuman atas tindak pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu.[88] Para ulama menetapkan berbagai persyaratan yang ketat sehingga hukuman tersebut dapat diterapkan, misalnya barang yang dicuri harus mencapai nilai minimum tertentu, diambil dari tempat penyimpanan yang aman, serta tidak terdapat keraguan yang dapat menggugurkan hukuman hudud.[89]

Dalam praktiknya, amputasi sebagai hukuman pidana sangat jarang diterapkan sepanjang sebagian besar sejarah Islam karena tingginya standar pembuktian dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi.[90] Namun, hukuman ini masih menjadi bagian dari sistem hukum di sejumlah negara yang menerapkan syariat secara formal, seperti Arab Saudi dan beberapa negara lainnya.[91]

Kekerasan dalam rumah tangga

Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok perdebatan berkaitan dengan isu kekerasan dalam rumah tangga adalah An-Nisa 34, yang memiliki berbagai penafsiran.[92][93]

Menurut sebagian penafsiran, syariat memperbolehkan bentuk-bentuk tertentu dari kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan, misalnya ketika seorang suami mencurigai adanya Nushuz (pembangkangan, ketidaksetiaan, pemberontakan, perilaku buruk) dari istrinya, setelah melalui tahapan menasihati dan berpisah tempat tidur.[94][95]

Penafsiran tersebut telah diperdebatkan, baik oleh para ulama Muslim maupun para peneliti modern. Sebagian berpendapat bahwa kata wa-ḍribūhunna dalam ayat tersebut berarti "memukul", sementara yang lain memahami maknanya sebagai tindakan simbolis, atau bahkan menafsirkannya secara nonfisik berdasarkan penggunaan bahasa Arab dan keseluruhan ajaran Islam mengenai perlakuan terhadap istri.[96][97]

Menurut sebuah tinjauan yang diterbitkan dalam Cochrane Database of Systematic Reviews, "penganiayaan terhadap istri, termasuk pemukulan, merupakan masalah yang umum terjadi di banyak negara Timur Tengah", tetapi "terdapat perbedaan besar antara negara-negara tersebut, dan hanya sebagian kecil yang memiliki undang-undang yang melindungi perempuan".[98]

Sebagian ulama Muslim berpendapat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak sesuai dengan teladan Muhammad, yang dalam berbagai riwayat mengecam pemukulan terhadap perempuan.[99][100]

Kekerasan terhadap LGBT

Al-Qur'an memuat tujuh rujukan mengenai nasib "kaum Luth", dan kebinasaan mereka secara eksplisit dikaitkan dengan praktik seksual yang mereka lakukan.[101][102][103] Mengingat bahwa Al-Qur'an dianggap tidak secara jelas menetapkan hukuman bagi sodomi homoseksual, para ahli fikih Islam kemudian merujuk kepada kumpulan hadis dan sirah (riwayat kehidupan Muhammad) untuk mendukung pendapat mereka mengenai hukuman hudud.[104] Dengan sedikit pengecualian, hampir semua ulama syariat atau hukum Islam menafsirkan aktivitas homoseksual sebagai suatu pelanggaran yang dapat dihukum sekaligus merupakan dosa. Namun, tidak ada hukuman tertentu yang ditetapkan secara spesifik, sehingga penerapannya umumnya diserahkan kepada kebijakan otoritas Islam setempat.[105][106] Terdapat beberapa metode yang diajukan oleh para ahli fikih syariat sebagai hukuman bagi laki-laki gay atau perempuan lesbian yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. Salah satu bentuk hukuman mati adalah dengan merajam orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan hubungan homoseksual hingga meninggal dunia oleh sekelompok Muslim.[107] Ahli fikih Muslim lainnya menetapkan suatu ijmak yang menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan hubungan homoseksual harus dijatuhkan dari atap rumah atau tempat tinggi lainnya,[108] dan pandangan ini dianut oleh sebagian besar kalangan Salafi.[109] Saat ini, homoseksualitas tidak diterima secara sosial maupun hukum di sebagian besar dunia Islam. Di Afganistan, Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yaman, hubungan homoseksual dikenai hukuman mati.[110][111][112][113] Di negara-negara mayoritas Muslim lainnya, seperti Aljazair, Jalur Gaza, Maladewa, Malaysia, Pakistan, Qatar, Somalia, Sudan, dan Suriah, hubungan homoseksual merupakan tindakan yang melanggar hukum.[114][115][116][117] Hubungan seksual sesama jenis adalah sah secara hukum di 20 negara mayoritas Muslim (Albania, Azerbaijan, Bahrain, Bosnia dan Herzegovina, Burkina Faso, Chad, Jibuti, Guinea-Bissau, Lebanon, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kirgizstan, Mali, Niger, Tajikistan, Turki, Tepi Barat (Negara Palestina), serta sebagian besar wilayah Indonesia (kecuali Provinsi Aceh), dan juga Siprus Utara. Di Albania, Lebanon, dan Turki, telah ada pembahasan mengenai legalisasi pernikahan sesama jenis.[118][119][120] Hubungan homoseksual antara perempuan adalah legal di Kuwait, Turkmenistan, dan Uzbekistan, tetapi hubungan homoseksual antara laki-laki tetap merupakan tindak pidana.[121][122][123] Sebagian besar negara mayoritas Muslim dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menentang upaya untuk memajukan hak-hak LGBT di Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik di Majelis Umum maupun di Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC). Pada bulan Mei 2016, sekelompok 51 negara Muslim memblokir 11 organisasi gay dan transgender untuk menghadiri pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pengakhiran AIDS.[124][125][126] Namun, Albania, Guinea-Bissau, dan Sierra Leone telah menandatangani Deklarasi PBB yang mendukung hak-hak LGBT.[127][128] Kosovo serta Republik Turki Siprus Utara (yang tidak diakui secara internasional) yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga memiliki undang-undang anti-diskriminasi.[119] Pada 12 Juni 2016, sebanyak 49 orang tewas dan 53 orang lainnya terluka dalam penembakan massal di klub malam gay Pulse di Orlando, Florida. Peristiwa tersebut merupakan penembakan massal paling mematikan kedua yang dilakukan oleh seorang individu, sekaligus insiden kekerasan terhadap komunitas LGBT paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat. Pelaku penembakan, Omar Mateen, menyatakan baiat kepada Islamic State. Para penyelidik mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai serangan teroris Islam sekaligus kejahatan bermotif kebencian, meskipun pelaku diketahui mengalami gangguan kesehatan mental dan bertindak seorang diri.[129][130][131] Setelah penyelidikan lebih lanjut, para penyidik menyatakan bahwa Omar Mateen hanya menunjukkan sedikit tanda-tanda radikalisasi, sehingga baiatnya kepada Negara Islam diduga merupakan langkah yang diperhitungkan untuk menarik perhatian media yang lebih luas.[132] Afganistan,[133] Aljazair,[134] Azerbaijan,[135] Bahrain,[136] Jibuti,[137] Mesir,[138] Irak,[139] Iran,[140] Pakistan,[133] Arab Saudi,[141] Turki,[142] Turkmenistan, dan Uni Emirat Arab mengecam serangan tersebut.[143][144] Banyak Muslim Amerika, termasuk para pemimpin komunitas, segera mengecam serangan tersebut.[145][146] Doa bersama untuk para korban diselenggarakan di masjid-masjid di seluruh Amerika Serikat.[147] Masjid di Florida yang terkadang menjadi tempat Omar Mateen salat mengeluarkan pernyataan yang mengecam serangan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada para korban.[148] Council on American–Islamic Relations menyebut serangan itu sebagai tindakan yang "mengerikan" dan turut menyampaikan belasungkawa kepada para korban. CAIR Florida juga mengimbau umat Islam untuk mendonorkan darah dan memberikan bantuan dana bagi keluarga korban.[145][149]

Kekerasan dalam rumah tangga

Penerapan syariat menurut negara untuk perkara hukum yang berkaitan dengan perempuan dalam Islam:
  Syariat tidak berperan dalam sistem peradilan
  Syariat berlaku dalam perkara status pribadi
  Syariat berlaku sepenuhnya, termasuk hukum pidana
  Variasi regional dalam penerapan syariat

Terorisme

Terorisme Islam menurut definisinya adalah terorisme yang bermotif agama yang dilakukan oleh kelompok atau individu Muslim yang menyatakan memiliki motivasi atau tujuan Islam, fundamentalisme Islam, atau Islamisme. Dalam beberapa dekade terakhir, insiden terorisme Islam telah terjadi dalam skala global, tidak hanya di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim di Afrika dan Asia, tetapi juga di Eropa, Rusia, dan Amerika Serikat. Sasaran serangan-serangan tersebut mencakup warga non-Muslim maupun Muslim (munafik).[150] Di sejumlah wilayah mayoritas Muslim yang paling terdampak, para teroris tersebut menghadapi perlawanan bersenjata dari kelompok-kelompok independen,[151] aktor-aktor negara beserta kelompok proksi mereka, serta para demonstran Muslim yang berpandangan liberal secara politik.[152] Para pelaku terorisme Islam juga dikritik karena membenarkan tindakan kekerasan melalui deklarasi takfir (pengafiran) yang tidak dibenarkan.[153]

Pasifisme dalam Islam

Berbagai gerakan Muslim sepanjang sejarah telah mengaitkan pasifisme dengan teologi Islam.[154][155][156] Namun, peperangan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Islam, baik untuk mempertahankan maupun menyebarkan agama, sejak masa Muhammad.[21][22] Perdamaian merupakan salah satu aspek penting dalam Islam, dan umat Islam dianjurkan, meskipun tidak diwajibkan, untuk mengupayakan perdamaian serta mencari penyelesaian damai terhadap semua persoalan. Namun, secara umum sebagian besar Muslim bukanlah penganut pasifisme, karena ajaran dalam Al-Qur'an dan hadis memperbolehkan umat Islam berperang apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan.[157] Menurut James Turner Johnson, tidak terdapat tradisi pasifisme yang bersifat normatif dalam Islam.[20] Sebelum peristiwa Hijrah, Muhammad melakukan perjuangan tanpa kekerasan terhadap para penentangnya di Makkah.[158] Baru setelah hijrah, ketika Muhammad telah memperoleh banyak pengikut di Madinah, wahyu-wahyu Al-Qur'an mulai mengadopsi perspektif yang lebih mengakomodasi penggunaan kekerasan.[159] Menurut Al-Qur'an, berperang untuk membela diri bukan hanya dibenarkan, tetapi juga dipandang sebagai kewajiban bagi umat Islam. Namun, Al-Qur'an juga menyatakan bahwa apabila permusuhan dari pihak musuh telah berhenti, maka alasan untuk memerangi mereka juga tidak lagi berlaku.[160]

Referensi

  1. ^ a b Gleave, Robert; Kristó-Nagy, István, ed. (2015). [[1](https://books.google.com/books?id=ZD0kDQAAQBAJ&pg=PA27) Violence in Islamic Thought from the Qur'an to the Mongols]. Edinburgh: Edinburgh University Press. hlm. 27–31, 106–127. doi:10.3366/edinburgh/9780748694235.001.0001. ISBN 978-0-7486-9423-5. {{cite book}}: Periksa nilai |url=
  2. ^ Sahner, Christian C. (2020) [2018]. [[2](https://books.google.com/books?id=TZqzDwAAQBAJ&pg=PA1) "Introduction: Christian Martyrs under Islam"]. Christian Martyrs under Islam: Religious Violence and the Making of the Muslim World. Princeton, New Jersey and Woodstock, Oxfordshire: Princeton University Press. hlm. 1–28. ISBN 978-0-691-17910-0. LCCN 2017956010. {{cite book}}: Periksa nilai |chapter-url=
  3. ^ Juergensmeyer, Mark (2003) [2001]. [[3](https://books.google.com/books?id=_J5skRHPCVcC&pg=PA80) "Modern Islamic Justifications for Violence"]. Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence. Comparative Studies in Religion and Society (Edisi 3rd, Revised and Updated). Berkeley, Los Angeles, and London: University of California Press. hlm. 80–84. ISBN 978-0-520-24011-7. JSTOR 10.1525/j.ctt4cgfbx.8. LCCN 2003008770. {{cite book}}: Periksa nilai |chapter-url=
  4. ^ Berger, Maurits S. (May 2018). Sapir, Gideon (ed.). "Understanding Sharia in the West". Journal of Law, Religion and State. 6 (2–3). Leiden and Boston: Brill Publishers: 236–273. doi:10.1163/22124810-00602005. eISSN 2212-4810. hdl:1887/62331. ISSN 2212-6465.
  5. ^ "Oxford Dictionar Definition of sharia in English". OxfordDictionaries.com. Oxford University Press. Diarsipkan dari [asli tanggal 26) February 2013. Diakses tanggal 22 March 2016. {{cite web}}: Periksa nilai |url=; Periksa nilai tanggal dalam: |archive-date=
  6. ^ John L. Esposito, Natana J. DeLong-Bas (2001), [[4](https://books.google.com/books?id=MOmaDq8HKCgC&pg=PA2) Women in Muslim family law], p. 2. Syracuse University Press, ISBN 978-0815629085. Quote: "[...], by the ninth century, the classical theory of law fixed the sources of Islamic law at four: the Quran, the Sunnah of the Prophet, qiyas (analogical reasoning), and ijma (consensus)."
  7. ^ a b Hisham M. Ramadan (2006), [[5](https://books.google.com/books?id=5ZS7EaHTQX8C&pg=PA6) Understanding Islamic Law: From Classical to Contemporary], Rowman Altamira, ISBN 978-0759109919, pp. 6–21
  8. ^ Esposito, John (1999). [[6](https://archive.org/details/oxfordhistoryofi00john) The Oxford history of Islam]. New York: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-510799-9. {{cite book}}: Periksa nilai |url=
  9. ^ Otto, Jan (2010). Sharia incorporated a comparative overview of the legal systems of twelve Muslim countries in past and present. Leiden: Leiden University Press. ISBN 978-90-8728-057-4.
  10. ^ Nisrine Abiad (2008), Sharia, Muslim States and International Human Rights Treaty Obligations, British Institute of International and Comparative Law, ISBN 978-1905221417
  11. ^ Hamann, Katie (29 December 2009). [[7](https://www.voanews.com/a/acehs-sharia-law-still-controversial-in-indonesia-80257482/369606.html) "Aceh's Sharia Law Still Controversial in Indonesia"]. Voice of America. Retrieved 19 September 2011.
  12. ^ Staff (3 January 2003). [[10](https://news.bbc.co.uk/1/hi/world/africa/2632939.stm) "Analysis: Nigeria's Sharia Split"]. BBC News. Retrieved 19 September 2011. "Thousands of people have been killed in fighting between Christians and Muslims following the introduction of sharia punishments in northern Nigerian states over the past three years".
  13. ^ [[15](http://countrystudies.us/sudan/63.htm) Sudan - Government]. Library of Congress Country Studies: Sudan:. "The factors that provoked the military coup, primarily the closely intertwined issues of Islamic law and of the civil war in the south, remained unresolved in 1991. The September 1983 implementation of the sharia throughout the country had been controversial and provoked widespread resistance in the predominantly non-Muslim south ... Opposition to the sharia, especially to the application of hudud (sing., hadd), or Islamic penalties, such as the public amputation of hands for theft, was not confined to the south and had been a principal factor leading to the popular uprising of April 1985 that overthrew the government of Jaafar an Nimeiri".
    • Marchal, R. (2013), Islamic political dynamics in the Somali civil war. Islam in Africa South of the Sahara: Essays in Gender Relations and Political Reform, pp. 331–52
    • [[16](https://www.pbs.org/frontlineworld/stories/sudan/facts.html) "PBS Frontline: "Civil war was sparked in 1983 when the military regime tried to impose sharia law as part of its overall policy to "Islamicize" all of Sudan.""]. Pbs.org. Diakses tanggal 4 April 2012. {{cite web}}: Periksa nilai |url=
    • Tibi, Bassam (2008). Political Islam, World Politics and Europe. Routledge. p. 33. "The shari'a was imposed on non-Muslim Sudanese peoples in September 1983, and since that time Muslims in the north have been fighting a jihad against the non-Muslims in the south."
  14. ^ Encyclopædia Britannica, see article on [[17](https://www.britannica.com/topic/Shariah) Shari'ah (Islamic law)], 2006
  15. ^ Abdullahi Ahmed An-Na’im, "Islamic Foundations of Religious Human Rights", in Religious Human Rights in Global Perspective: Religious Perspectives, pp 351–56 (John Witte Jr. & Johan D. van der Vyver eds., 1996).
  16. ^ Hajjar, Lisa. "Religion, state power, and domestic violence in Muslim societies: A framework for comparative analysis." Law & Social Inquiry 29.1 (2004); pp. 1–38
  17. ^ Al-Suwaidi, J. (1995). "Arab and western conceptions of democracy"; in Democracy, war, and peace in the Middle East (Editors: David Garnham, Mark A. Tessler), Indiana University Press, see Chapters 5 and 6; ISBN 978-0253209399
  18. ^ Aboul-Enein, H. Yousuf; Sherifa, Zuhur (2004). [Islamic Rulings on Warfare. DIANE) Publishing. hlm. 3–4. ISBN 978-1-4289-1039-3. {{cite book}}: Periksa nilai |url=
  19. ^ [[19](http://counterjihad.com/separation-church-state-west-sharia) "Separation of Church and State: In the West and Under Sharia"] By Immanuel Al-Manteeqi. Counter Jihad. 17 August 2016. Downloaded 1 March 2017.
  20. ^ a b c Johnson, James Turner (1) November 2010). ["1". Holy War Idea in Western and Islamic Traditions. Penn State Press. hlm. 20–25. ISBN 978-0-271-04214-5. {{cite book}}: Periksa nilai |chapter-url=; Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  21. ^ a b [[20](https://yalebooks.yale.edu/book/9780300198171/islamic-imperialism) "Islamic Imperialism"]. {{cite web}}: ; Periksa nilai |url=
  22. ^ a b Lews, Bernard, Islam and the West, Oxford University Press, 1993, pp. 9–10
  23. ^ Aboul-Enein, H. Yousuf and Zuhur, Sherifa, Islamic Rulings on Warfare, p. 22, Strategic Studies Institute, US Army War College, Diane Publishing Co., Darby PA, ISBN 1-4289-1039-5
  24. ^ a b c d {{cite book|title=Essential Islam: A Comprehensive Guide to Belief and Practice|last=Morgan|first=Diane|year=2010|publisher=ABC-CLIO|isbn=978-0-313-36025-1|page=[[21](https://archive.org/details/essentialislamco0000morg/page/87) 87]|url=[22](https://archive.org/details/essentialislamco0000morg%7Curl-access=registration%7Caccess-date=5) January 2011}}
  25. ^ a b c Khaled M. Abou El Fadl (13) October 2009). [The Great Theft. HarperCollins. hlm. 221. ISBN 978-0-06-174475-4. {{cite book}}: Periksa nilai |url=; Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  26. ^ Al-Dawoody, Ahmed (15) February 2011). [The Islamic Law of War: Justifications and Regulations. Palgrave Macmillan. hlm. 56. ISBN 978-0-230-31994-3. Seventeen derivatives of jihād occur altogether forty-one times in eleven Meccan texts and thirty Medinan ones, with the following five meanings: striving because of religious belief (21), war (12), non-Muslim parents exerting pressure, that is, jihād, to make their children abandon Islam (2), solemn oaths (5), and physical strength (1) {{cite book}}: Periksa nilai |url=; Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  27. ^ Wendy Doniger, ed. (1999). ["Jihad". Merriam-Webster's Encyclopedia of World Religions. Merriam-Webster. hlm. 571. ISBN 978-0-87779-044-0. {{cite encyclopedia}}: Periksa nilai |url=](https://books.google.com/books?id=ZP_f9icf2roC&pg=PA571%7Cpage=571%7Cpublisher=Merriam-Webster|year=1999|isbn=978-0-87779-044-0}}), Jihad.
  28. ^ Josef W. Meri, ed. (2005). ["Jihad". Medieval Islamic Civilization: An Encyclopedia. Routledge. hlm. 419. ISBN 978-0-415-96690-0. {{cite encyclopedia}}: Periksa nilai |url=](https://books.google.com/books?id=BFZsBgAAQBAJ&pg=PA419%7Cpage=419%7Cyear=2005%7Cisbn=978-0-415-96690-0}}), Jihad.
  29. ^ Ahmad ibn Naqib al-Misri; Nuh Ha Mim Keller (1368). [[23](https://web.archive.org/web/20160819082808/http://www.catheyallison.com/Reliance_of_the_Traveller.pdf) "Reliance of the Traveller"]. Amana Publications. hlm. Chapter O9.0: Jihad. Diarsipkan dari [[24](http://www.catheyallison.com/Reliance_of_the_Traveller.pdf) asli] tanggal 19 August 2016. Diakses tanggal 14 May 2020. {{cite web}}: Periksa nilai |archive-url=; Periksa nilai |url=
  30. ^ Ahmad ibn Naqib al-Misri; Nuh Ha Mim Keller (1368). [[25](http://dailyrollcall.com/wp-content/uploads/2018/04/the-reliance-of-the-traveller.pdf) "A Classic Manual of Islamic Scared Law"]. Shafiifiqh.com. Diakses tanggal 14 May 2020. {{cite web}}: Periksa nilai |url=
  31. ^ {{cite book|last=Esposito|first=John L.|author-link=John Esposito|title=Islam: The Straight Path|url=[[Oxford(https://archive.org/details/islamstraightpat00espo%7Curl-access=registration%7Cyear=1988%7Cpublisher=Oxford) University Press|isbn=978-0-19-504398-3|page=[[26](https://archive.org/details/islamstraightpat00espo/page/95) 95]}}
  32. ^ ["Part 2: Islamic Practices". al-Islam.org. Diakses tanggal 27) August 2014. {{cite web}}: Periksa nilai |url=; Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  33. ^ [[27](http://rissc.jo/index.php/english-publications.html) Jihad and the Islamic Law of War] Lua error in mw.uri.lua at line 142: Invalid port number in string.
  34. ^ Rudolph Peters, Islam and Colonialism. The doctrine of Jihad in Modern History (Mouton Publishers, 1979), p. 118
  35. ^ [") Jihad". Diakses tanggal 20 February 2012. {{cite web}}: Periksa nilai |url=
  36. ^ DeLong-Bas (2010), p. 3
  37. ^ Lloyd Steffen, Lloyd (2007). [Holy War, Just War: Exploring the Moral Meaning of Religious Violence. Rowman& Littlefield. hlm. 221. ISBN 9781461637394. {{cite book}}: Periksa nilai |url=](https://books.google.com/books?id=JRe_AAAAQBAJ&pg=PA221%7Cisbn=9781461637394}})
  38. ^ cf., e.g., BBC news article [[28](https://news.bbc.co.uk/2/hi/africa/8537925.stm) Libya's Gaddafi urges 'holy war' against Switzerland]
  39. ^ Rudolph Peters, Jihad in Medieval and Modern Islam (Brill, 1977), p. 3
  40. ^ Patricia Crone, Medieval Islamic Political Thought (Edinburgh University Press, 2005), p. 363
  41. ^ Khaled Abou El Fadl stresses that the Islamic theological tradition did not have a notion of "Holy war" (in Arabic al-harb al-muqaddasa), which is not an expression used by the Quranic text or Muslim theologians. In Islamic theology, war is never holy; it is either justified or not. He further states that the Quran does not use the word jihad to refer to warfare or fighting; such acts are referred to as qital. (source:Abou El Fadl, Khaled (23 January 2007). The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists. HarperOne. hlm. 222. ISBN 978-0061189036.
  42. ^ Bernard Lewis, [[29](https://books.google.com/books?id=NXCTjv2oFtUC&pg=PA72) The Political Language of Islam] (University of Chicago Press, 1988), p. 72. Cf. William M. Watt, Islamic Conceptions of the Holy War in: Thomas P. Murphy, The Holy War (Ohio State University Press, 1974), p. 143
  43. ^ Ghamidi, Javed (2001). ["The Islamic Law of Jihad". Mizan. Dar ul-Ishraq. OCLC 52901690. {{cite book}}: Periksa nilai |chapter-url=](http://www.javedahmadghamidi.com/renaissance/view/the-islamic-law-of-jihad-part-1-2%7Cyear=2001%7Coclc=52901690%7Ctitle-link=Mizan}})
  44. ^ {{cite book|last=Berkey|first=Jonathan Porter|author-link=Jonathan Berkey|title=The Formation of Islam: Religion and Society in the Near East, 600–1800|url=[30](https://archive.org/details/formationofislam0000berk%7Curl-access=registration%7Cyear=2003%7Cpublisher=Cambridge) University Press|isbn=978-0-521-58813-3|page=[[31](https://archive.org/details/formationofislam0000berk/page/73) 73]|quote=The Koran is not a squeamish document, and exhort the believers to jihad. Verses such as "Do not follow the unbelievers, but struggle against them mightily" (25.52) and "fight [those who have been given a revelation] who do not believe in God and the last day" (9.29) may originally have been directed against Muhammad's local enemies, the pagans of Mecca or the Jews of Medina, but could be redirected once a new set of enemies appeared.}}
  45. ^ William M. Watt: Muhammad at Medina, p. 4; q.v. the Tafsir regarding these verses
  46. ^ David Cook, Understanding Jihad; University of California Press: CA, 2005
  47. ^ Edwards, Richard; Zuhur, Sherifa (12 May 2008). [The Encyclopedia of the Arab-Israeli Conflict: A Political, Social, and Military History. ABC-CLIO. hlm. 553. ISBN 9781851098422). {{cite book}}: Periksa |isbn= value: karakter tidak valid; Periksa nilai |url=
  48. ^ ["Islam) er den mest krigeriske religion". Jyllands-Posten (dalam bahasa Dansk). 9 October 2005. {{cite news}}: Periksa nilai |url=
  49. ^ Magaard, Tina (2007). "Fjendebilleder og voldsforestillinger i islamiske grundtekster [Images of enemies and conceptions of violence in Islamic core scriptures]". Dalam Mehdi Mozaffari; Hans-Jørgen Schanz; Mikkel Thorup (ed.). Totalitarisme: venskab og fjendskab (dalam bahasa Dansk). Århus Universitetsforlag. hlm. 213–238.
  50. ^ a b Kohlberg, Etan, "The Development of the Imami Shi'i Doctrine of Jihad." Zeitschrift der Deutschen Morgen Laendischen Gesellschaft, 126 (1976), pp. 64–86, esp. pp. 78–86
  51. ^ Streusand, Douglas E. (September 1997). [[32](http://www.meforum.org/357/what-does-jihad-mean) "What Does Jihad Mean?"]. Middle East Quarterly: 9–17. Shi'i writers make a further qualification, that offensive jihad is permissible only in the presence of the expected Imam-and thus not under current circumstances. {{cite journal}}: Periksa nilai |url=
  52. ^ Coates, David, ed. (2012). [The Oxford Companion to American Politics, Volume 2. Oxford University Press. hlm. 16. ISBN 9780199764310. {{cite book}}: Periksa nilai |url=](https://books.google.com/books?id=W_BMAgAAQBAJ&pg=RA1-PA16%7Cisbn=9780199764310}})
  53. ^ Aboul-Enein, H. Yousuf and Zuhur, Sherifa,"[[33](https://books.google.com/books?id=5F-JEmNr9yUC) Islamic Rulings on Warfare]", Strategic Studies Institute, US Army War College, Diane Publishing Co., Darby PA, ISBN 1-4289-1039-5 p. 6.
  54. ^ William Montgomery Watt (1974). [Muhammad: Prophet and Statesman. Oxford) University Press. hlm. 105. ISBN 9780198810780. {{cite book}}: Periksa nilai |url=
  55. ^ a b {{cite book|author=Richard A. Gabriel|author-link=Richard A. Gabriel|title=Muhammad: Islam's First Great General|url=[34](https://archive.org/details/muhammadislamsfi00rich%7Curl-access=registration%7Cyear=2007%7Cpublisher=University) of Oklahoma Press|isbn=978-0-8061-3860-2|page=[[35](https://archive.org/details/muhammadislamsfi00rich/page/73) 73]}}
  56. ^ Mathewes, Charles T. (2010). [Understanding Religious Ethics. John Wiley and Sons. hlm. 197. ISBN 9781405133517). {{cite book}}: Periksa |isbn= value: karakter tidak valid; Periksa nilai |url=
  57. ^ Gupta, Dipak K. (2008). [Understanding terrorism and political violence: the life cycle of birth, growth, transformation, and demise. Taylor & Francis. hlm. 232. ISBN 9780203930274. {{cite book}}: Periksa nilai |url=](https://books.google.com/books?id=a5S8tAyPuQwC&pg=PA232%7Cisbn=9780203930274}})
  58. ^ Roy, Saberi. ["Islam, Islamic Fundamentalism and Islamic Terrorism". Globalpolitician. Diarsipkan dari [asli tanggal 15) October 2013. Diakses tanggal 17) March 2012. {{cite web}}: Periksa nilai |archive-url=; Periksa nilai |url=; Periksa nilai tanggal dalam: |access-date= and |archive-date=
  59. ^ Sam Harris [[36](http://www.huffingtonpost.com/sam-harris/who-are-the-moderate-musl_b_15841.html) "Who Are the Moderate Muslims?"]
  60. ^ Sohail H. Hashmi, David Miller, [[37](https://books.google.com/books?id=QOU9DwAAQBAJ&pg=PR7) Boundaries and Justice: diverse ethical perspectives], Princeton University Press, p. 197
  61. ^ Khaleel Muhammad, professor of religious studies at San Diego State University, states, regarding his discussion with the critic Robert Spencer, that "when I am told ... that Jihad only means war, or that I have to accept interpretations of the Qur'an that non-Muslims (with no good intentions or knowledge of Islam) seek to force upon me, I see a certain agendum developing: one that is based on hate, and I refuse to be part of such an intellectual crime." [[38](https://web.archive.org/web/20080708102707/http://www-rohan.sdsu.edu/~khaleel/) "Khaleel Mohammed- San Diego State University - Religious Studies Department"]. Diarsipkan dari [[39](http://www-rohan.sdsu.edu/~khaleel/) asli] tanggal 8 July 2008. Diakses tanggal 13 October 2008. {{cite web}}: Periksa nilai |archive-url=; Periksa nilai |url=
  62. ^ Al-Qur'an 9:12-15
  63. ^ Al-Qur'an 42:39
  64. ^ Ishay, Micheline (2 June 2008). The history of human rights. Berkeley: University of California. hlm. 45. ISBN 978-0-520-25641-5.
  65. ^ [[40](http://www.aaiil.org/uk/newsletters/2002/0302ukbulletin.pdf) Article on Jihad] Lua error in mw.uri.lua at line 142: Invalid port number in string. by Dr. G. W. Leitner (founder of The Oriental Institute, UK) published in Asiatic Quarterly Review, 1886. ("Jihad, even when explained as a righteous effort of waging war in self defense against the grossest outrage on one's religion, is strictly limited..")
  66. ^ Oliver Leaman (2006). [Jewish Thought. Taylor) & Francis. hlm. 69. ISBN 978-0-203-08868-5. {{cite book}}: Periksa nilai |url=
  67. ^ {{cite book |title=Essential Islam: a comprehensive guide to belief and practice |first=Diane |last=Morgan|publisher=ABC-CLIO |year=2010 |page=[[41](https://archive.org/details/essentialislamco0000morg/page/89) 89] |url=[42](https://archive.org/details/essentialislamco0000morg%7Curl-access=registration) |isbn=9780313360251 }}
  68. ^ Nasr, Seyyed Hossein (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins. hlm. 1236. ISBN 978-0-06-222762-9. {{cite book}}: Periksa |isbn= value: checksum
  69. ^ Peters, Rudolph (2005). Crime and Punishment in Islamic Law: Theory and Practice from the Sixteenth to the Twenty-first Century. Cambridge University Press. hlm. 39–40. ISBN 978-0-521-79670-5.
  70. ^ Otto, Jan Michiel (2010). Sharia Incorporated: A Comparative Overview of the Legal Systems of Twelve Muslim Countries in Past and Present. Leiden University Press. hlm. 166. ISBN 978-90-8728-057-4.
  71. ^ Amnesty International (2001). Saudi Arabia: Reform, Security, and Human Rights. Amnesty International Publications. hlm. 22. ISBN 978-0-86210-301-9.
  72. ^ Johnson, David T. (2006). "The Death Penalty in Japan: Secrecy, Silence, and Salience". Journal of Human Rights. 5 (3): 251–273. doi:10.1080/14754830600847570.
  73. ^ "Rajm". Encyclopaedia of Islam (Edisi 2nd). Brill.
  74. ^ Peters, Rudolph (2005). Crime and Punishment in Islamic Law. Cambridge University Press. hlm. 53–54.
  75. ^ Kamali, Mohammad Hashim (2008). Shari'ah Law: An Introduction. Oneworld Publications. hlm. 178–180.
  76. ^ Hallaq, Wael B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge University Press. hlm. 36–37.
  77. ^ Brown, Jonathan A. C. (2014). Misquoting Muhammad. Oneworld Publications. hlm. 180–183.
  78. ^ Ali, Kecia (2006). Sexual Ethics and Islam. Oneworld Publications. hlm. 53–55.
  79. ^ Peters, Rudolph (2005). Crime and Punishment in Islamic Law. Cambridge University Press.
  80. ^ Otto, Jan Michiel (2010). Sharia Incorporated. Leiden University Press.
  81. ^ Al-Qur'an 24:2
  82. ^ Al-Qur'an 24:4
  83. ^ Kamali, Mohammad Hashim (2008). Shari'ah Law: An Introduction. Oneworld Publications. hlm. 177–178.
  84. ^ Otto, Jan Michiel (2010). Sharia Incorporated. Leiden University Press.
  85. ^ Peters, Rudolph (2005). Crime and Punishment in Islamic Law. Cambridge University Press.
  86. ^ Peters, Rudolph (2005). Crime and Punishment in Islamic Law: Theory and Practice from the Sixteenth to the Twenty-first Century. Cambridge University Press. hlm. 56–57. ISBN 978-0-521-79670-5.
  87. ^ Kamali, Mohammad Hashim (2008). Shari'ah Law: An Introduction. Oneworld Publications. hlm. 171–173.
  88. ^ Al-Qur'an 5:38
  89. ^ Hallaq, Wael B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge University Press. hlm. 37–38.
  90. ^ Peters, Rudolph (2005). Crime and Punishment in Islamic Law. Cambridge University Press.
  91. ^ Otto, Jan Michiel (2010). Sharia Incorporated: A Comparative Overview of the Legal Systems of Twelve Muslim Countries in Past and Present. Leiden University Press.
  92. ^ Esposito, John L. (2003). The Oxford Dictionary of Islam. Oxford University Press.
  93. ^ Ali, Kecia (2006). Sexual Ethics and Islam. Oneworld Publications.
  94. ^ Al-Qur'an 4:34
  95. ^ Nasr, Seyyed Hossein (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins.
  96. ^ Barlas, Asma (2002). "Believing Women" in Islam. University of Texas Press.
  97. ^ Bakhtiar, Laleh (2007). The Sublime Quran. Kazi Publications.
  98. ^ Feder, Gene; Ramsay, J.; Dunne, D.; Rose, M.; Arsene, C.; Norman, R.; Kuntze, S.; Spencer, A.; Bacchus, L. (2009). "How far does screening women for domestic (partner) violence in different health-care settings meet criteria for a screening programme? Systematic reviews of nine UK National Screening Committee criteria". Cochrane Database of Systematic Reviews.
  99. ^ Ali, Kecia (2006). Sexual Ethics and Islam. Oneworld Publications.
  100. ^ Esposito, John L. (2001). Women in Muslim Family Law. Syracuse University Press.
  101. ^ Duran (1993) p. 179
  102. ^ Kligerman (2007) pp. 53–54
  103. ^ Wafer, Jim (1997). "Muhammad and Male Homosexuality". Dalam Stephen O. Murray & Will Roscoe (ed.). Islamic Homosexualities: Culture, History and Literature. New York University Press. hlm. 88. ISBN 9780814774687.
  104. ^ Ed. C. Bosworth, E. van Donzel, The Encyclopaedia of Islam, Leiden, 1983
  105. ^ Duran, K. (1993). Homosexuality in Islam, p. 184. Cited in: Kligerman (2007) p. 54.
  106. ^ Jim Wafer (1997). "Muhammad and Male Homosexuality". Dalam Stephen O. Murray; Will Roscoe (ed.). Islamic Homosexualities: Culture, History, and Literature. NYU Press. hlm. 89. ISBN 978-0-8147-7468-7.
  107. ^ The Hudud: The Hudud are the Seven Specific Crimes in Islamic Criminal Law and Their Mandatory Punishments, 1995 Muhammad Sidahmad
  108. ^ Stonebanks, Christopher Darius (2010). Teaching Against Islamophobia. hlm. 190.
  109. ^ Tax, Meredith (2010). Double Bind. hlm. 46.
  110. ^ "Lesbian and Gay Rights in the World" (PDF). ILGA. May 2009. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 11 August 2011.
  111. ^ Abu Dawud 32:4087
  112. ^ Sahih Bukhari 7:72:774
  113. ^ Ottosson, Daniel. "State-Sponsored Homophobia: A World Survey of Laws Prohibiting Same-Sex Activity Between Consenting Adults" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 22 November 2010.
  114. ^ Anderson, Ben (2007). "The Politics of Homosexuality in Africa" (PDF). Africana. 1 (1). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 24 July 2011.
  115. ^ Ottosson, Daniel (2013). "State-sponsored Homophobia: A world survey of laws prohibiting same sex activity between consenting adults" (PDF). International Lesbian and Gay Association (ILGA). hlm. Page 7. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 17 July 2013. Diakses tanggal 26 February 2016.
  116. ^ "Syria: Treatment and human rights situation of homosexuals" (PDF). Diakses tanggal 20 January 2011.
  117. ^ "Pakistan Penal Code (Act XLV of 1860)". Pakistani. Diakses tanggal 12 February 2014.
  118. ^ Lowen, Mark (30 July 2009). "Albania 'to approve gay marriage'". BBC News. Diakses tanggal 22 April 2013.
  119. ^ a b Rough Guide to South East Asia (Edisi Third). Rough Guides Ltd. August 2005. hlm. 74. ISBN 978-1-84353-437-2.
  120. ^ "In response to anti-LGBT fatwa, Jokowi urged to abolish laws targeting minorities". The Jakarta Post. 18 March 2015. Diakses tanggal 7 April 2015.
  121. ^ Lucas Paoli Itaborahy; Jingshu Zhu (May 2014). "State-sponsored Homophobia – A world survey of laws: Criminalisation, protection and recognition of same-sex love" (PDF). International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 29 June 2015. Diakses tanggal 25 February 2016.
  122. ^ "Kuwait Law". ILGA Asia. 2009. Diarsipkan dari asli tanggal 19 July 2013.
  123. ^ "Law of the Republic of Uzbekistan on Enactment of the Criminal Code of the Republic of Uzbekistan". Legislationline.org. Diarsipkan dari asli tanggal 18 January 2017. Diakses tanggal 22 March 2016.
  124. ^ Evans, Robert (8 March 2012). "Islamic states, Africans walk out on UN gay panel". Reuters. Diarsipkan dari asli tanggal 22 October 2012. Diakses tanggal 18 July 2012.
  125. ^ Solash, Richard (7 March 2012). "Historic UN Session on Gay Rights Marked By Arab Walkout". Radio Free Europe/Radio Liberty. Agence France-Presse. Diakses tanggal 18 July 2012.
  126. ^ South Africa leads United Nations on gay rights | News | National | Mail & Guardian. Mg.co.za (9 March 2012). Retrieved on 27 September 2013.
  127. ^ "UN: General Assembly statement affirms rights for all". Amnesty International (Public Statement). 18 December 2008.
  128. ^ "Over 80 Nations Support Statement at Human Rights Council on LGBT Rights » US Mission Geneva". Geneva.usmission.gov. 22 March 2011. Diakses tanggal 22 April 2013.
  129. ^ Ingraham, Christopher (12 June 2016). "In the modern history of mass shootings in America, Orlando is the deadliest". Washington Post.
  130. ^ Peralta, Eyder (13 June 2016). "Putting 'Deadliest Mass Shooting in U.S. History' Into Some Historical Context". NPR.
  131. ^ McBride, Brian; Edison Hayden, Michael (15 June 2016). "Orlando Gay Nightclub Massacre a Hate Crime and Act of Terror, FBI Says". ABC News. Diakses tanggal 17 June 2016.
  132. ^ "Investigators Say Orlando Shooter Showed Few Warning Signs of Radicalization". NPR.org. Diakses tanggal 20 June 2016.
  133. ^ a b "This Is How World Leaders Are Reacting to the Orlando Gay Nightclub Shooting". BuzzFeed. Diakses tanggal 12 June 2016.
  134. ^ "Algeria: Orlando Mass Shooting, a 'Barbaric Crime,' Says President Bouteflika". All Africa. 13 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016.
  135. ^ "Баку осудил теракт в США – Haqqin". Haqqin.az. 13 June 2016. Diakses tanggal 23 June 2016.
  136. ^ "Foreign Ministry of Bahrain gives condolences on Orlando shooting". Ministry of Foreign Affairs. Bahrain MoFA. 13 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016.
  137. ^ "Présidence de la République de Djibouti". Diarsipkan dari asli tanggal 14 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016.
  138. ^ "State Information Services Egypt strongly condemns Orlando shooting". sis.gov.eg. Diakses tanggal 22 June 2016.
  139. ^ "Iraqi PMU English on Twitter: "Today we stand with the victims of the #Orlando attack on civilians by #ISIS. From #Iraq we #PrayForOrlando."". Twitter. Diakses tanggal 23 June 2016.
  140. ^ "Statement by Iranian Foreign Ministry". 13 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016.
  141. ^ "Saudi Arabia condemns Orlando shooting". 13 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016.
  142. ^ "No: 134, 12 June 2016, Press Release Regarding the Terrorist Attack in Orlando City of the US". Diarsipkan dari asli tanggal 15 February 2017. Diakses tanggal 14 June 2016.
  143. ^ "Туркменистан: золотой век". Diakses tanggal 13 June 2016.
  144. ^ "Foreign Ministry of UAE gives condemns Orlando shooting". Ministry of Foreign Affairs. UAE MoFA. 13 June 2016. Diarsipkan dari asli tanggal 17 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016.
  145. ^ a b Gunaratna, Shanika (13 June 2016). "Muslim Americans rush to condemn Orlando massacre". CBS News. Diakses tanggal 13 June 2016.
  146. ^ Cooke, Kristina; Ali, Idrees (13 June 2016). "Muslim leaders condemn Florida massacre, brace for backlash". Reuters. Diakses tanggal 13 June 2016.
  147. ^ * Lozano, Carlos (12 June 2016). "Several vigils are planned around Southern California for the Orlando shooting victims". Los Angeles Times. Diakses tanggal 13 June 2016. Mooney, Sean (13 June 2016). "Tucson mosque condemns shootings in Orlando". KVOA. Diarsipkan dari asli tanggal 14 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016. Warikoo, Niraj (12 June 2016). "Metro Detroit Muslims strongly condemn Orlando shooting". Detroit Free Press. USA Today. Diakses tanggal 13 June 2016. Galvez, Samantha (13 June 2016). "Harrisburg mosque holds prayer vigil for Orlando victims". WHTM-TV. Diarsipkan dari asli tanggal 13 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016. Whitney Leaming (13 June 2016). "Orlando Muslims turn to prayer after shooting puts community 'on edge'". The Washington Post. Diakses tanggal 13 June 2016. DeAngelis, Jenna (12 June 2016). "Muslim and LGBT community hold vigil for Orlando victims in Hartford". WTIC-TV. Diakses tanggal 13 June 2016. Morris, Walter (12 June 2016). "Local Muslim community condemns Orlando nightclub shooting". WSVN. Diakses tanggal 13 June 2016. Hutchison, Ben (13 June 2016). "Milwaukee mosque holds prayer vigil for Orlando shooting victims". WISN. Diakses tanggal 13 June 2016.
  148. ^ Blinder, Alan (12 June 2016). "Fort Pierce Mosque in Florida Condemns Attack". The New York Times. Diakses tanggal 14 June 2016.
  149. ^ Afshar, Paradise; Seiden, Michael (13 June 2016). "Muslim community condemns Orlando attack, calls for blood donations". WPLG. Diarsipkan dari asli tanggal 13 June 2016. Diakses tanggal 13 June 2016.
  150. ^ Mona Siddiqui (24 August 2014). "Isis: a contrived ideology justifying barbarism and sexual control". The Guardian. Diakses tanggal 7 January 2015.
  151. ^ Constanze Letsch (November 2014). "Kurdish peshmerga forces arrive in Kobani to bolster fight against Isis". The Guardian. Diakses tanggal 7 January 2015.
  152. ^ Christine Sisto (23 September 2014). "Moderate Muslims Stand against ISIS". National Review Online. Diakses tanggal 7 January 2015.
  153. ^ Hassan, Muhammad Haniff (2017). "The Danger of Takfir (Excommunication): Exposing IS' Takfiri Ideology". Counter Terrorist Trends and Analyses. 9 (4). International Centre for Political Violence and Tekrrorism Research: 3–12. ISSN 2382-6444. JSTOR 26351508. Diakses tanggal 1 May 2025.
  154. ^ Emily Lynn Osborn (10 October 2011). Our New Husbands Are Here: Households, Gender, and Politics in a West African State from the Slave Trade to Colonial Rule. Ohio University Press. hlm. 18–. ISBN 978-0-8214-4397-2.
  155. ^ Louise Müller (2013). Religion and Chieftaincy in Ghana: An Explanation of the Persistence of a Traditional Political Institution in West Africa. LIT Verlag Münster. hlm. 207–. ISBN 978-3-643-90360-0.
  156. ^ An American Witness to India's Partition by Phillips Talbot Year (2007)
  157. ^ "What does pacifism mean in Islam?". BBC. Diarsipkan dari asli tanggal 19 July 2019. Diakses tanggal 23 August 2019.
  158. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama "cultures"
  159. ^ Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama "Howard, Lawrence p. 48"
  160. ^ Afsaruddin, Asma (2007). Views of Jihad Throughout History. Religion Compass 1 (1), pp. 165–69.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya