Leang Panninge

Leang Panninge
Gua Panninge, Gua Kelelawar, Liang Panning, Gua Panning, Leang Panning, Leang Panningnge, Gua Panningnge, Liang Panning
LokasiKampung Lappawarue, Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Geologikarst / batu kapur / batu gamping
Situs webvisit.maroskab.go.id
cagarbudaya.kemdikbud.go.id
kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsulsel/
Wisata Gua Prasejarah
Leang Panninge
Informasi
Lokasi Kampung Lappawarue, Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
Negara  Indonesia
Pengelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros
Pembukaan Setiap hari pukul 08.00–16.00 WITA
Jenis objek wisata Edukasi arkeologi dan gua prasejarah
Situs web visit.maroskab.go.id
Situs Cagar Budaya Leang Panninge
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Cagar budaya Indonesia
PeringkatKabupaten
KategoriSitus
No. RegnasPO2019061100008
Lokasi
keberadaan
Kampung Lappawarue, Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Tanggal SK25 Juli 2019
Pemilik Indonesia
PengelolaDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros

Leang Panninge (Lontara Bugis: ᨒᨙᨕ ᨄᨊᨗᨂᨙ , transliterasi: Léang Panningé ) atau Gua Panninge (Lontara Indonesia: ᨁᨘᨕ ᨄᨊᨗᨂᨙ , transliterasi: Gua Panninge ) adalah situs arkeologi dan berstatus cagar budaya di wilayah Kabupaten Maros. Secara administratif, situs berupa gua prasejarah ini terletak di wilayah Kampung Lappawarue, Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. Daerah gua ini merupakan bentang alam bergelombang memiliki bukit terjal dan lembah sempit menyerupai ngarai yang dialiri sungai. Gua ini diyakini merupakan gua hunian yang sudah berlangsung lebih dari 40 ribu tahun yang lalu. Gua ini adalah gua prasejarah yang telah diteliti oleh Tim Balai Arkeologi Makassar, BPCB Makassar dan Departemen Arkeologi. Saat ini, Leang Panninge telah telah dikembangkan menjadi tempat wisata gua prasejarah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.[1][2][3]

Cagar budaya

Situs Leang Panninge ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros pada 25 Juli 2019. Penetapan situs menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros. Hal ini juga sudah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebelumnya, terlebih dahulu telah dilakukan pengkajian kelayakan oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah memiliki dasar hukum untuk mengelola, melestarikan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Penetapan situs Leang Panninge ini sebagai cagar budaya merupakan upaya untuk melestarikan peninggalan budaya yang akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pemanfaatan lainnya seperti pengembangan wisata budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan telah mencatat hingga saat ini, bahwa di wilayah Kabupaten Maros ada 209 situs gua.[1][2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Nursam, Muhammad (25 Juli 2019). "Lagi, Empat Situs Gua Prasejarah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya". fajar.co.id. Diakses tanggal 24 April 2021.
  2. ^ a b Limonu, Najmi (25 Juli 2019). "Lagi, Empat Situs Gua di Maros Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya". Sindonews.com. Diakses tanggal 24 April 2021.
  3. ^ Cagar Budaya Kemendikbud RI. "Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-05-05. Diakses tanggal 6 Mei 2021.

Pranala luar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya