Organisasi internasionalOrganisasi Internasional adalah organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik, organisasi rahasia, organisasi antardaerah, organisasi subdaerah, dan organisasi universal. Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. Menurut Clive Archer, organisasi internasional adalah struktur formal yang didirikan berdasarkan persetujuan bersama dari setiap anggota pemerintah dan bukan pemerintah dari berbagai negara berdaulat, yang memiliki visi mencapai suatu kesepakatan bersama, serta menciptakan perdamaian dan keamanan dunia yang sejahtera. Organisasi internasional untuk meraih visinya perlu menerapkan fungsi dengan benar dan juga tertata rapi agar tidak bertentangan dari yang telah disepakati bersama.[1] Profesor hukum Skotlandia, James Lorimer, diakui sebagai orang yang menciptakan istilah "organisasi internasional" dalam sebuah artikel tahun 1871 di Revue de Droit International et de Legislation Compare. Lorimer sering menggunakan istilah tersebut dalam dua jilid bukunya yang berjudul Institutes of the Law of Nations (1883, 1884). Penggunaan awal lainnya dari istilah ini dilakukan oleh profesor hukum Walther Schucking dalam karya-karyanya yang diterbitkan pada tahun 1907, 1908, dan 1909, serta oleh profesor ilmu politik Paul S. Reinsch pada tahun 1911. Pada tahun 1935, Pitman B. Potter mendefinisikan organisasi internasional sebagai "asosiasi atau persatuan negara-negara yang didirikan atau diakui oleh mereka untuk tujuan mencapai suatu tujuan bersama". Ia membedakan antara organisasi bilateral dan multilateral di satu sisi, serta organisasi yang bersifat kebiasaan atau konvensional di sisi lainnya. Dalam bukunya tahun 1922 yang berjudul An Introduction to the Study of International Organization, Potter berargumen bahwa organisasi internasional berbeda dari "interaksi internasional" (semua hubungan antara negara), "hukum internasional" (yang tidak memiliki penegakan), dan pemerintahan dunia. Organisasi internasional kadang-kadang disebut sebagai Organisasi Pemerintah Internasional (OPI), untuk memperjelas perbedaan dari Organisasi Nonpemerintah Internasional (ONPI), yang merupakan Organisasi Nonpemerintah (ONP) yang beroperasi secara internasional. Ini termasuk organisasi nirlaba internasional seperti Organisasi Dunia Gerakan Pramuka, Komite Internasional Palang Merah, dan Médecins Sans Frontières, serta kelompok lobi yang mewakili kepentingan perusahaan multinasional. SejarahContoh awal yang menonjol dari organisasi internasional adalah Kongres Wina pada tahun 1814-1815, yang merupakan konferensi diplomatik internasional untuk membentuk kembali tatanan politik Eropa setelah jatuhnya Kaisar Prancis, Napoleon. Negara-negara kemudian menjadi pengambil keputusan utama yang lebih memilih untuk mempertahankan kedaulatan mereka, sebagaimana diatur dalam perjanjian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa pada tahun 1648. Organisasi internasional yang pertama dan tertua yang didirikan dengan menggunakan perjanjian dan menciptakan sekretariat permanen dengan keanggotaan global adalah Persatuan Telekomunikasi Internasional (didirikan pada tahun 1865). Organisasi internasional umum yang pertama yang menangani berbagai isu adalah Liga Bangsa-Bangsa, yang didirikan pada 10 Januari 1920 dengan misi utama untuk menjaga perdamaian dunia setelah Perang Dunia I. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengikuti model ini setelah Perang Dunia II. Piagam PBB ditandatangani pada 26 Juni 1945 di San Francisco, pada akhir Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional, dan mulai berlaku pada 24 Oktober 1945. Saat ini, PBB adalah OPI utama dengan lembaga-lembaga seperti Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC), Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA), Mahkamah Internasional (ICJ), Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSA), Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTC), dan Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). TujuanPeran organisasi internasional membantu mengatur agenda internasional, memediasi tawar-menawar politik, menyediakan tempat bagi inisiatif politik dan bertindak sebagai katalis untuk pembentukan koalisi. Mereka memfasilitasi kerja sama dan koordinasi di antara negara-negara anggota. Menurut Beth Simmons dan Lisa Martin organisasi internasional yang didirikan atas dasar kerja sama antar-negara anggotanya untuk menjalankan sistem yang berlaku secara internasional.[1] Menurut Clive Archer terdapat peranan organisasi internasional yaitu:[2]
PrinsipTiga prinsip pokok organisasi internasional, yaitu:[3]
Secara singkat, organisasi internasional harus berprinsip pada nilai-nilai perdamaian, keamanan, kemerdekaan, saling pengertian, kemakmuran, kesehatan, pendidikan dan melawan setiap tindakan perang agresi perbudakan, sikap intoleran, kemiskinan dan penindasan. Referensi
Pranala luarInformasi yang berkaitan dengan Organisasi internasional |