Predestinasi dalam Islam
Predestinasi dalam Islam adalah pembahasan mengenai ketetapan, pengetahuan, kehendak, dan kuasa Allah atas segala peristiwa serta hubungannya dengan kehendak dan tanggung jawab manusia. Konsep ini umumnya dibahas dengan istilah qadar (bahasa Arab: قَدَر, translit. qadar) dan qada (bahasa Arab: قَضَاء, translit. qaḍāʾ), sering digabung sebagai al-qada wa-l-qadar (القضاء والقدر). Dalam penggunaan teologis, istilah-istilah tersebut dapat diterjemahkan sebagai "ketetapan ilahi", "takdir", "dekret", atau "predestinasi", tetapi arti dan hubungan teknis antara qada dan qadar berbeda menurut penulis dan mazhab.[1][2]
Dalam teologi Sunni, iman kepada qadar—baik dan buruknya—umumnya dihitung sebagai salah satu dari enam unsur iman, berdasarkan Hadis Jibril dalam Sahih Muslim. Hadis tersebut menyebut iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, para rasul, Hari Akhir, dan qadar yang baik maupun buruk.[3] Dalam Syiah Dua Belas Imam, pembahasan qada dan qadar tidak biasanya disusun sebagai "rukun iman keenam", tetapi persoalan kehendak manusia dan ketetapan ilahi merupakan bagian penting dari doktrin keadilan ilahi dan teologi perbuatan manusia.[4]
Persoalan utama yang diperdebatkan sejak masa awal Islam adalah bagaimana menggabungkan kemahakuasaan dan pengetahuan Allah dengan kenyataan bahwa manusia diperintah, dilarang, dipuji, disalahkan, diberi pahala, dan dihukum atas perbuatannya. William Montgomery Watt merangkum bahwa Al-Qur'an menekankan baik kekuasaan ilahi maupun tanggung jawab manusia, sehingga tradisi teologi Islam menghasilkan beragam usaha untuk menjelaskan hubungan keduanya.[1]
Terminologi
Kata qadar berasal dari akar Arab q-d-r, yang mempunyai medan makna seperti mengukur, menentukan kadar, menetapkan, memiliki kemampuan, atau berkuasa. Dalam penggunaan Qur'ani, akar ini muncul dalam konteks ukuran, ketentuan, kemampuan, dan penetapan ilahi.
Qada berasal dari akar q-ḍ-y, dengan arti dasar seperti memutuskan, menyelesaikan, menetapkan, atau menghakimi. Dalam literatur teologi dan filsafat, kedua istilah sering digunakan berpasangan, tetapi tidak terdapat satu definisi teknis yang berlaku untuk seluruh tradisi Islam.
Sebagian karya kemudian membedakan qadar sebagai pengukuran atau penentuan rincian suatu hal dan qada sebagai keputusan atau realisasinya; karya lain menggunakan urutan atau definisi sebaliknya. Karena itu, menyatakan bahwa qada dan qadar selalu memiliki satu perbedaan terminologis tertentu dapat menyesatkan apabila tidak dibatasi pada seorang teolog atau mazhab tertentu.[1]
Dalam bahasa Indonesia, kedua istilah sering diterjemahkan sebagai takdir, sedangkan ungkapan "qada dan qadar" digunakan dalam pendidikan agama untuk menunjuk keseluruhan doktrin ketetapan ilahi.
Al-Qur'an
Al-Qur'an tidak menyajikan sebuah risalah sistematis mengenai predestinasi. Sebaliknya, ayat-ayatnya berbicara tentang pengetahuan dan kehendak Allah, penciptaan, petunjuk dan kesesatan, pencatatan peristiwa, pilihan manusia, perintah, tanggung jawab, dan pembalasan.
Ayat yang sering dibahas dalam konteks ketetapan ilahi antara lain Q.S. Al-Qamar 54:49, "Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran", serta Q.S. Al-Hadid 57:22 yang menyatakan bahwa musibah telah tertulis dalam Kitab sebelum diwujudkan. Ayat lain, seperti At-Takwir 81:28–29 dan Al-Insan 76:29–30, menghubungkan kehendak manusia dengan kehendak Allah.
Pada saat yang sama, Al-Qur'an berulang kali menyatakan manusia bertanggung jawab atas perbuatannya. Q.S. Al-Kahf 18:29 memberi ruang kepada manusia untuk beriman atau ingkar, sementara Q.S. Al-Baqarah 2:286 mengaitkan seseorang dengan apa yang diusahakan atau diperolehnya. Ayat-ayat tentang penghakiman juga mengandaikan bahwa tindakan manusia memiliki konsekuensi moral.
Ketegangan antara dua kumpulan penegasan ini—kedaulatan Allah dan tanggung jawab manusia—menjadi salah satu persoalan utama teologi Islam. Alexander Treiger menempatkan debat qadar sebagai salah satu diskusi terawal yang membantu membentuk disiplin kalam.[2]
Hadis
Hadis Jibril merupakan salah satu dasar utama kedudukan qadar dalam kredo Sunni. Dalam riwayat pembuka Kitab al-Iman pada Sahih Muslim, Yahya bin Ya'mur mengisahkan munculnya perdebatan mengenai qadar di Basra dan kemudian bertanya kepada Abdullah bin Umar. Ibn Umar menyampaikan hadis bahwa iman mencakup percaya kepada qadar, baik maupun buruknya.[3]
Koleksi hadis juga memuat riwayat mengenai penulisan ketetapan makhluk, penentuan umur dan rezeki, serta hubungan doa dan tindakan manusia dengan takdir. Tradisi-tradisi tersebut kemudian ditafsirkan dalam kerangka teologi yang berbeda.
Dalam formulasi Sunni yang berkembang kemudian, iman kepada qadar sering diringkas melalui empat unsur: pengetahuan Allah atas segala sesuatu; pencatatan atau penulisan ketetapan; kehendak Allah; dan penciptaan segala yang terjadi. Formulasi ini terutama menonjol dalam karya-karya akidah Sunni kemudian dan tidak harus diproyeksikan sebagai terminologi yang digunakan secara identik oleh seluruh teolog awal.
Awal perdebatan
Perdebatan mengenai qadar dapat ditelusuri setidaknya ke akhir abad ke-7 dan awal abad ke-8. Sumber Sahih Muslim sendiri menghubungkan perdebatan awal di Basra dengan Ma'bad al-Juhani. Kajian modern membahas tokoh seperti Ma'bad, Ghailan ad-Dimasyqi, Hasan al-Basri, dan kelompok awal lainnya dalam konteks perdebatan mengenai tanggung jawab manusia dan legitimasi politik Umayyah.[1][2]
Debat tersebut tidak hanya bersifat abstrak. Pernyataan bahwa segala tindakan manusia sepenuhnya ditentukan Allah dapat mempunyai implikasi politik apabila dipakai untuk membenarkan tindakan penguasa, sedangkan penekanan pada kebebasan manusia dapat memperkuat gagasan bahwa penguasa bertanggung jawab atas ketidakadilan mereka. Namun, hubungan antara teologi qadar dan politik Umayyah tidak dapat direduksi menjadi pembagian sederhana antara "predestinasi pemerintah" dan "kehendak bebas oposisi".[1]
Qadariyah
Qadariyah adalah sebutan yang diberikan kepada sejumlah tokoh dan kecenderungan awal yang menekankan kemampuan atau tanggung jawab manusia dalam bertindak. Nama tersebut dapat membingungkan karena berasal dari kata qadar tetapi dalam polemik Sunni kemudian justru sering digunakan untuk kelompok yang dianggap menolak bentuk predestinasi tertentu.
Qadariyah bukan selalu sebuah mazhab tunggal dengan struktur dan doktrin yang seragam. Dalam sumber heresiografi, label tersebut dipakai secara luas untuk sejumlah posisi yang dianggap terlalu menekankan otonomi manusia. Ma'bad al-Juhani dan Ghailan ad-Dimasyqi sering dikaitkan dengan kecenderungan ini.[1]
Sebagian gagasan yang dihubungkan dengan Qadariyah kemudian berkembang dalam teologi Muktazilah, khususnya penekanan bahwa manusia harus memiliki tanggung jawab nyata atas perbuatannya agar pahala, hukuman, dan keadilan Allah dapat dipertahankan.
Jabariyah
Jabariyah (dari akar j-b-r, "memaksa") merupakan istilah untuk posisi yang menekankan keterpaksaan manusia di bawah kehendak ilahi dan menyangkal atau sangat membatasi kemampuan manusia untuk memilih tindakannya.
Seperti Qadariyah, istilah Jabariyah sering berfungsi sebagai label polemis dan tidak selalu menunjuk satu organisasi historis yang jelas. Penulis-penulis kemudian menghubungkan gagasan deterministik ekstrem dengan tokoh seperti Jahm bin Safwan, tetapi rekonstruksi pandangan kelompok awal bergantung pada sumber lawan yang ditulis kemudian.
Baik teologi Sunni Asy'ari-Maturidi maupun teologi Muktazilah menolak bentuk determinisme ekstrem yang membuat perintah, larangan, dan tanggung jawab moral manusia menjadi tidak bermakna.
Muktazilah
Muktazilah memberi tempat sentral kepada keadilan Allah (al-ʿadl). Bagi banyak teolog Muktazilah, Allah tidak dapat dianggap adil apabila Ia menciptakan tindakan dosa manusia lalu menghukum manusia atas tindakan yang sepenuhnya dipaksakan kepadanya. Karena itu, mereka menegaskan bahwa manusia mempunyai kemampuan efektif dan dalam arti tertentu merupakan pelaku atau "pencipta" perbuatannya sendiri.[5]
Posisi tersebut tidak berarti Muktazilah menyangkal kemahakuasaan Allah secara keseluruhan. Mereka berusaha membatasi penciptaan tindakan bebas manusia sedemikian rupa agar pertanggungjawaban moral tetap nyata dan kejahatan manusia tidak dinisbatkan langsung kepada kehendak moral Allah.
Tokoh Muktazilah berbeda dalam rincian teori kemampuan, kehendak, dan tindakan. Karena itu, gagasan "kehendak bebas Muktazilah" merupakan payung untuk berbagai analisis yang berkembang dari abad ke-8 hingga ke-11.[5]
Asy'ariyah
Asy'ariyah, yang berkembang dari pemikiran Abu al-Hasan al-Asy'ari, berusaha mempertahankan bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu, termasuk tindakan manusia, tanpa menghilangkan tanggung jawab manusia.
Konsep yang paling dikenal dalam teori Asy'ari adalah kasb (كسب, "perolehan" atau "akuisisi"). Secara sederhana, Allah menciptakan tindakan sedangkan manusia "memperoleh" tindakan tersebut melalui kehendak dan kapasitas yang menyertainya. Perincian kasb berubah di antara teolog Asy'ari kemudian dan merupakan salah satu bagian paling kompleks dalam kalam Sunni.[6]
Dalam kerangka ini, manusia bukan pencipta independen perbuatannya seperti dalam sejumlah formulasi Muktazilah, tetapi juga bukan makhluk tanpa pilihan seperti determinisme ekstrem. Kemahakuasaan Allah dan pertanggungjawaban manusia dipertahankan melalui pembedaan antara penciptaan tindakan oleh Allah dan perolehan tindakan oleh manusia.[6]
Maturidiyah
Maturidiyah, mazhab kalam Sunni yang dikaitkan dengan Abu Mansur al-Maturidi, juga mempertahankan bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu sambil memberi peranan nyata kepada pilihan dan kemampuan manusia.
Sejumlah kajian modern menilai Maturidiyah cenderung memberi penekanan lebih besar pada agensi manusia dibandingkan sebagian formulasi Asy'ari, walaupun kedua mazhab sama-sama menolak bahwa manusia merupakan pencipta yang sepenuhnya independen dari Allah. Penelitian Angelika Brodersen menunjukkan bahwa tradisi Maturidi mempertahankan diskusi kompleks mengenai pilihan bebas manusia sekaligus penciptaan ilahi atas segala sesuatu yang muncul dalam waktu.[7]
Perbedaan Asy'ari-Maturidi mengenai kemampuan manusia, hubungan kemampuan dengan tindakan, dan status kehendak menjadi tema penting dalam kalam Sunni pada periode kemudian.
Athari dan Hanbali
Tradisi Atsari atau Hanbali menekankan penerimaan pernyataan Al-Qur'an dan hadis mengenai qadar tanpa membangun penjelasan spekulatif yang sama seperti mazhab kalam. Karya-karya akidah Hanbali menyatakan bahwa Allah mengetahui, menghendaki, dan menciptakan segala sesuatu, tetapi manusia juga memiliki kehendak dan tindakan yang menjadi dasar pertanggungjawaban.
Ibnu Taimiyah menolak baik determinisme Jabariyah maupun gagasan bahwa tindakan manusia berada di luar penciptaan dan kehendak Allah. Dalam kerangkanya, manusia benar-benar bertindak dan berkehendak, tetapi kehendak serta kemampuannya berada di bawah kehendak dan penciptaan Allah.
Dengan demikian, perbedaan antara Atsari, Asy'ari, dan Maturidi tidak selalu dapat diringkas sebagai "predestinasi versus kehendak bebas"; masing-masing mempertahankan kedua unsur tersebut dengan kerangka teori yang berbeda.
Syiah Dua Belas Imam
Dalam Syiah Dua Belas Imam, hubungan antara ketetapan Allah dan kebebasan manusia sering diringkas dengan formula al-amr bayn al-amrayn ("perkara di antara dua perkara"), yaitu penolakan terhadap baik determinisme mutlak (jabr) maupun delegasi total tindakan kepada manusia (tafwid).
Teologi Imamiyah periode klasik berkembang dalam dialog erat dengan Muktazilah, terutama dalam persoalan keadilan Allah dan tanggung jawab moral. Hussein Ali Abdulsater menunjukkan bahwa tokoh seperti Asy-Syarif al-Murtada mengadopsi dan mengolah secara mendalam perangkat teologi Muktazilah ke dalam diskursus Imamiyah.[4]
Karena keadilan ilahi merupakan salah satu prinsip teologi Imamiyah, banyak teolog Syiah menegaskan bahwa manusia mempunyai pilihan dan tanggung jawab nyata, sedangkan Allah tetap mengetahui dan menguasai tatanan alam. Rincian teori tindakan berbeda di antara teolog dan periode.
Pengetahuan Allah dan kebebasan manusia
Salah satu persoalan filosofis yang terus dibahas adalah apakah pengetahuan Allah sebelumnya tentang suatu tindakan membuat tindakan itu menjadi terpaksa.
Banyak teolog Muslim membedakan mengetahui suatu tindakan dari memaksa terjadinya tindakan tersebut. Dalam analisis yang diringkas Colin Turner, fakta bahwa Allah mengetahui suatu pilihan tidak berarti pengetahuan tersebut menjadi sebab yang memaksa manusia memilih demikian; pembahasan tentang penciptaan dan kehendak harus dibedakan dari persoalan pengetahuan.[6]
Argumen ini berusaha mempertahankan kompatibilitas antara pengetahuan ilahi yang sempurna dan tanggung jawab manusia. Namun, tradisi teologi berbeda mengenai bagaimana tepatnya kehendak manusia berhubungan dengan kehendak dan penciptaan Allah.
Takdir dan tanggung jawab moral
Semua mazhab teologi utama Islam mempertahankan dalam suatu bentuk bahwa manusia bertanggung jawab atas tindakan moralnya. Perselisihan terjadi mengenai dasar metafisis tanggung jawab tersebut.
Muktazilah memberi manusia agensi yang sangat kuat untuk menjaga keadilan ilahi. Asy'ariyah menggunakan konsep kasb. Maturidiyah menegaskan kemampuan dan pilihan manusia dalam kerangka penciptaan ilahi. Tradisi Atsari menolak baik keterpaksaan penuh maupun kemandirian manusia dari Allah. Imamiyah menggunakan gagasan posisi antara jabr dan tafwid.
Karena itu, penggunaan kata fatalisme sebagai sinonim sederhana untuk qadar dapat menyesatkan. Fatalisme biasanya menyiratkan bahwa tindakan manusia tidak relevan terhadap hasil, sedangkan ajaran Islam mengenai pahala, dosa, kewajiban, pertobatan, doa, dan usaha justru mengasumsikan bahwa tindakan manusia memiliki arti moral.
Musibah, usaha, dan tawakal
Dalam kehidupan keagamaan, kepercayaan kepada qadar sering dikaitkan dengan sikap menghadapi musibah dan hasil yang berada di luar kendali manusia. Pada saat yang sama, sumber-sumber Islam memerintahkan usaha, ikhtiar, doa, dan penggunaan sebab-sebab yang tersedia.
Karena itu, teolog dan ahli etika Muslim lazim membedakan penerimaan terhadap hasil yang telah terjadi dari sikap pasif sebelum bertindak. Konsep tawakal dipahami sebagai ketergantungan kepada Allah yang berjalan bersama penggunaan sebab dan usaha, bukan sebagai pembatalan tindakan manusia.
Perbedaan antara keyakinan teologis tentang qadar dan cara istilah "takdir" digunakan dalam bahasa sehari-hari juga perlu diperhatikan. Ungkapan populer dapat menyederhanakan doktrin yang secara historis memiliki perdebatan metafisis yang kompleks.
Dalam filsafat Islam
Para filsuf Muslim membahas persoalan serupa melalui bahasa sebab-akibat, pengetahuan ilahi, kemungkinan, dan keniscayaan. Ibnu Sina misalnya mengembangkan metafisika di mana seluruh tatanan wujud bergantung pada Wajib al-Wujud, sementara peristiwa alam terjadi melalui jaringan sebab.
Pendekatan filosofis tersebut tidak selalu identik dengan konsep qadar dalam kalam. Perdebatan antara filsuf dan teolog mengenai kausalitas, kehendak Allah, dan penciptaan kemudian memengaruhi cara masalah predestinasi dibahas pada periode pertengahan dan awal modern.[8]
Historiografi
Kajian modern tentang predestinasi Islam berkembang dari penelitian awal mengenai sekte dan kalam. Karya W. Montgomery Watt Free Will and Predestination in Early Islam merupakan salah satu monograf klasik yang secara khusus merekonstruksi perdebatan dari akhir abad pertama Hijriah hingga masa al-Asy'ari.[1]
Penelitian yang lebih baru lebih berhati-hati terhadap laporan heresiografi mengenai Qadariyah dan Jabariyah, karena banyak sumber disusun oleh lawan polemis setelah kelompok yang mereka gambarkan tidak lagi dapat diamati secara langsung. Alexander Treiger, misalnya, mengaitkan perdebatan qadar awal dengan perkembangan budaya debat kalam di lingkungan Timur Dekat akhir-antiquity, sambil menilai ulang rekonstruksi sumber-sumber awal.[2]
Kajian Oxford dan Cambridge kontemporer juga menekankan bahwa tidak ada satu jawaban "Islam" yang seragam mengenai mekanisme kebebasan manusia. Yang ada adalah spektrum teori yang sama-sama berusaha mempertahankan kedaulatan Allah, keadilan, tanggung jawab manusia, dan otoritas wahyu dengan cara yang berbeda.[5][8]
Lihat pula
- Qada dan qadar
- Iman dalam Islam
- Kalam
- Kehendak bebas
- Determinisme
- Fatalisme
- Qadariyah
- Jabariyah
- Muktazilah
- Asy'ariyah
- Maturidiyah
- Atsari
- Syiah Dua Belas Imam
- Tawakal
- Kasb
Referensi
- ^ a b c d e f g Watt, W. Montgomery (1948). Free Will and Predestination in Early Islam. London: Luzac.
- ^ a b c d Treiger, Alexander (2016). "Origins of Kalām". Dalam Schmidtke, Sabine (ed.). The Oxford Handbook of Islamic Theology. Oxford University Press. hlm. 27–43. doi:10.1093/oxfordhb/9780199696703.013.001. ISBN 978-0-19-969670-3.
- ^ a b "Sahih Muslim 8a". Sunnah.com. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
{{cite web}}: - ^ a b Abdulsater, Hussein Ali (2017). Shi'i Doctrine, Mu'tazili Theology: al-Sharif al-Murtada and Imami Discourse. Edinburgh University Press. doi:10.3366/edinburgh/9781474404402.001.0001. ISBN 978-1-4744-0440-2.
- ^ a b c Bennett, David (2016). "The Muʿtazilite Movement (II): The Early Muʿtazilites". Dalam Schmidtke, Sabine (ed.). The Oxford Handbook of Islamic Theology. Oxford University Press. hlm. 142–158. doi:10.1093/oxfordhb/9780199696703.013.32.
- ^ a b c Turner, Colin (2023). "Moral Evil, Freedom, and Predestination". God, Evil, and Suffering in Islam. Cambridge University Press. hlm. 76–94. doi:10.1017/9781009377317.005. ISBN 978-1-009-37731-7.
- ^ Brodersen, Angelika (2026). "Neither existent nor non-existent, neither created nor uncreated: human agency and free choice in Māturīdī scholar Muḥammad b. Walī b. Rasūl al-Qīrshahrī al-Izmīrī's (d. 1165/1751) Kitāb al-Masāʾil al-khilāfiyya bayna al-Māturīdiyya wa-l-Ashāʿira". Journal of Islamic Studies. 37 (2): 279–329. doi:10.1093/jis/etaf037.
- ^ a b Winter, Tim, ed. (2008). The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology. Cambridge University Press. doi:10.1017/CCOL9780521780582. ISBN 978-0-521-78549-5.
Bacaan lebih lanjut
- Abdulsater, Hussein Ali (2017). Shi'i Doctrine, Mu'tazili Theology: al-Sharif al-Murtada and Imami Discourse. Edinburgh University Press. ISBN 978-1-4744-0440-2.
- Schmidtke, Sabine, ed. (2016). The Oxford Handbook of Islamic Theology. Oxford University Press. ISBN 978-0-19-969670-3.
- Turner, Colin (2023). God, Evil, and Suffering in Islam. Cambridge University Press. ISBN 978-1-009-37731-7.
- Watt, W. Montgomery (1948). Free Will and Predestination in Early Islam. London: Luzac.
- Winter, Tim, ed. (2008). The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-78549-5.
Pranala luar
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.