Rantinus Manalu

Rantinus Manalu
Informasi pribadi
Lahir17 Juli 1964 (umur 61)
Suga-Suga Hutagodang, Pasaribu Tobing, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
AlmamaterSMA Swasta Katolik Sibolga (1984)[1]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

R.D. Rantinus Manalu (lahir 17 Juli 1964) adalah seorang imam Katolik. Lahir sebagai putra ketiga dari empat bersaudara, Rantinus sudah terkenal sebagai sosok pemberani dan pejuang dalam melawan ketidakadilan Di Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.[2]

Pada tahun 2012, hanya karena menagih janji politik bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Ratinus, bersama dengan ustad Sodikin Lubis dan aktivis Denis Simalango, ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik.[3]

Pada tahun 2016, Rantinus didesak oleh warga Muslim dan Protestan untuk maju sebagai bupati dengan cara beramai-ramai mengumpulkan KTP, walaupun warga Katolik tidak merestuinya.[2] Pada akhirnya, Ratinus pun bersedia maju menjadi bupati dengan ustad Sodikin Lubis sebagai wakilnya, menjadikannya pasangan calon bupati-wakil bupati pertama yang masing-masing adalah pastor dan ustad.[4] Namun, pencalonan tersebut ditentang oleh Uskup Sibolga Mgr. Ludovicus Simanullang, OFM. Cap.,[5] dan sang uskup mengeluarkan dekret tertanggal 16 Agustus 2016 yang "menarik dan melepaskan yurisdiksi dari kuasa tahbisan" Rantinus berdasarkan KHK Kanon 285.[6][7]

Meskipun demikian, Rantinus tetap bersikukuh menggunakan gelar Pastor saat Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah.[8] Pada akhirnya, keduanya hanya meraih peringkat ketiga.[9]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ https://pilkada2017.kpu.go.id/download/calon/2002/2002_FC-Ijazah-Legalisir_1_.pdf/
  2. ^ a b Romo Rantinus Manalu : Pastor Didesak Jadi Bupati
  3. ^ Berjuang Membela Kebenaran, Ustadz dan Pastor Malah Dipidanakan
  4. ^ Pastor dan Ustaz Ini Janji Tiru Ketegasan Ahok tapi Lembut di Pilkada Tapanuli Tengah
  5. ^ Uskup Sibolga Larang Pastor Rantinus Calonkan Diri
  6. ^ "Kitab Hukum Kanonik kanon 285". imankatolik.or.id.
  7. ^ "Penarikan Yurisdiksi Dari Tugas Imamat P. Rantinus Manalu, Pr". Keuskupan Sibolga. 2 September 2016.
  8. ^ Pastur Rantinus Tolak Poin Dalam Dekret Uskup Sibolga
  9. ^ http://nasional.news.viva.co.id/news/read/885074-pasangan-pastor-dan-ustaz-kalah-di-pilkada-tapanuli-tengah


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya