Residen Jambi
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (November 2025) |
Residen Jambi adalah jabatan tertinggi yang memimpin pemerintahan di Keresidenan Jambi.[1] Penjabat pertama Residen Jambi adalah Oscar Louis Helfrich yang dilantik oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tahun 1906.[2] Residen Jambi mengadakan administrasi Keresidenan Jambi di Kantor Residen Jambi yang terletak di Kota Jambi.[3] Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan, Kantor Residen Jambi mulanya digunakan sebagai Kantor Gubernur Jambi dan beberapa kali beralih-fungsi hingga menjadi poliklinik untuk Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.[3][4]
Penetapan jabatan
Pada tanggal 4 Mei 1906, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang menetapkan penetapan jabatan Residen Jambi sebagai pimpinan tertinggi di Keresidenan Jambi.[1] Surat keputusan ini juga menetapkan nama penjabat pertama Residen Jambi yaitu Oscar Louis Helfrich. Jabatan Residen Jambi yang pertama secara resmi dilantik pada tanggal 2 Juli 1906 dan memulai pemerintahannya atas wilayah Keresidenan Jambi.[2]
Kantor
Kantor Residen Jambi didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1908 ketika Oscar Louis Helfrich menjabat sebagai Residen Jambi di Keresidenan Jambi dalam pemerintahan Hindia Belanda. Pembangunan Kantor Residen Jambi selesai pada tahun 1912. Fungsi dari Kantor Residen Jambi sebagai pusat administrasi Keresidenan Jambi sekaligus kantor bagi Residen Jambi.[3] Kantor Residen Jambi saat ini berlokasi di Jalan Raden Mattaher Nomor 6, Kelurahan Pasar Jambi, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Titik koordinat dari Kantor Residen Jambi adalah 01°35'22'' Lintang Selatan dan 103°37'04''. Bagian utara dan selatan dari Kantor Residen Jambi berbatasan dengan Jalan Raden Mattaher. Sedangkan bagian barat dan timur Kantor Residen Jambi berbatasan dengan Jalan Ahmad Gani.[5]
Bentuk bangunan Kantor Residen Jambi adalah persegi panjang dengan model seperti huruf O dengan bentuk yang simetri. Ukuran bangunan pada Kantor Residen Jambi adalah sepanjang 53 meter, selebar 30 meter, dan setinggi 7 meter. Luas lahan yang ditempati oleh Kantor Residen Jambi adalah 3.028 m2. Gaya arsitektur dari Kantor Residen Jambi menerapkan arsitektur Hindia Belanda dengan pemakaian teras keliling dan ruang terbuka di bagian tengah bangunan. Orientasi dari Kantor Residen Jambi menghadap ke arah timur laut dengan kemiringan arah 45°. Bahan bangunan yang digunakan untuk membangun Kantor Residen Jambi adalah susunan batu bata dengan tiang penyangga atap. Pintu dan jendela pada Kantor Residen Jambi dibuat menggunakan kayu.[4]
Pada masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, Kantor Residen Jambi dijadikan sebagai kantor pusat pemerintahan pendudukan Jepang di Jambi. Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan, Kantor Residen Jambi mulanya digunakan sebagai Kantor Gubernur Jambi. Setelah itu, Kantor Residen Jambi dialih-fungsikan sebagai Kantor Wali Kota Kotamadya Jambi, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi dan Kantor Kepolisian Perairan dan Udara Kota Jambi.[3] Pada masa kini, Kantor Residen Jambi telah dialihfungsikan sebagai poliklinik untuk Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.[4]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b Wiwik S., A., dan Tarigan, N. (November 2006). Harto, Zulkifli (ed.). Melayu Jambi: Suatu Kajian Sejarah Etnis (PDF). Tanjungpinang: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang. hlm. 38. ISBN 978-979-1281-06-5. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Saputra, Syahrial De (2008). Suarman (ed.). Peranan Lembaga Adat Melayu Bangko, Provinsi Jambi (PDF). Tanjungpinang: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang. hlm. 26. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d Gubernur Jambi 2023, hlm. 10.
- ^ a b c Gubernur Jambi 2023, hlm. 9-10.
- ^ Gubernur Jambi 2023, hlm. 9.
Daftar pustaka
- Gubernur Jambi (13 Oktober 2023). "Keputusan Gubernur Jambi Nomor 853 /KEP.GUB/DISBUDPAR-3/2023 tentang Penetapan Pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi Jambi" (PDF). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Jambi. Diakses tanggal 10 November 2025. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link)
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.