Safriadi Manik

Safriadi Manik
Bupati Aceh Singkil ke-3
Mulai menjabat
15 Februari 2025 
PresidenPrabowo Subianto
GubernurMuzakir Manaf
WakilHamzah Sulaiman
Sebelum
Pendahulu
Dulmusrid
Azmi (Pj.)
Pengganti
Petahana
Sebelum
Masa jabatan
17 Juli 2012 – 21 Juli 2017
Presiden
GubernurZaini Abdullah
WakilDulmusrid
Sebelum
Pendahulu
Khazali
Pengganti
Dulmusrid
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir25 Januari 1965 (umur 61)
Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh
KebangsaanIndonesia
Partai politik
  •   PBB (2009—2014)
  •   PNA (2014—)
Suami/istriHj. Habibatussaniah
HubunganMulyadi Manik (adik)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Safriadi Manik (dikenal dengan Haji Oyon; lahir 25 Januari 1965) adalah Bupati Aceh Singkil 2 periode yakni 2012—2017 dan 2025—2030.[1] Safriadi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Fraksi Partai Nanggroe Aceh periode 2021—2024.[2][3]

Pada Pilbup Aceh Singkil 2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Singkil masa jabatan 2025–2030 berpasangan dengan purnabakti hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Hamzah Sulaiman. Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 44.435 suara atau 58,92% dari total suara sah.[4]

Pendidikan

Safriadi menamatkan pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri Rimo pada tahun 1977. Kemudian ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri Singkil dan menamatkannya pada tahun 1981. Setelah itu, ia menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Safiatuddin dan juga menamatkannya pada tahun 1985. Pada tahun 2002, Safriadi menamatkan pendidikan pada Jurusan Hukum di Universitas Amir Hamzah.[5]

Karier

Safriadi dikenal sebagai politikus dan pengusaha. Ia pernah menjadi pimpinan cabang Partai Bintang Reformasi Aceh Singkil. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil periode 2009-2012. Sebagai pengusaha ia adalah direktur dari CV. Karya Murni pada periode 1987-2004 dan pemilik beberapa SPBU.[5] yang tersebar di Aceh Singkil dan Subulussalam.

Menjadi bupati

Rapat pleno KIP Aceh Singkil, Pada 14 April 2012, menetapkan pasangan Safriadi-Dulmusrid sebagai pemenang pilkada Aceh Singkil. Pasangan ini meraih 19.309 (37,58 persen) dari 51.379 suara sah.[6] Perolehan ini mengalahkan pasangan lainnya yakni H. Sazali, S.Sos/Drs Syaiful Umar dengan perolehan 9.339 suara atau 18,18 persen, H. Syafril Harahap, SH/Yulihardin, S.Ag dengan perolehan 7.017 suara atau 13,66 persen, Jaminuddin, S.PdI/Sopyan, SH dengan perolehan 6.374 suara atau 12,35 persen. Kemudian, pasangan Drs H. Burhanuddin Berkat, SH, MH/Drs H. Rafi’i Munir, M,Ag memperoleh 2.891 suara atau 5,63 persen, H. Syamsul Bahri, SH/Asbaruddin, S.STP, MM, M.Eng memperoleh 2.162 suara atau 4,21 persen, Hj. Cut Khairana/Ranto, SE dengan perolehan 1.927 suara atau 3,75 persen, H. Muhammadin, S.Pd, MM/Mansurdin dengan perolehan 1.264 suara atau 2,46 persen, Subkiyadi/Zainal Abidin dengan perolehan 706 suara atau 1,37 persen dan pasangan Rudy Rizal, S.Ag/Sahrima, S.Psi memperoleh 417 suara atau 0,81 persen. Jumlah suara yang sah 51.379, suara tidak sah 2.371. Dengan partisipasi pemilih sebanyak 77,1 persen.[7]

Di tempat terpisah pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Pakpak Indonesia (DPP-KNPPI) Ahmadi Berampu beserta Dewan Penasehat KNPPI Umar Ujung mengatakan,kita merasa bangga kepada KIP Aceh Singkil yang objektif dan secara netral atas keputusan yang dilakukan, karena KIP juga tidak terpengaruh dari pihak manapun namun sesuai hasil yang diperolah kandidat masing-masing yang ditetapkan KIP secara objektif. Artinya sebagai sorang putra Pakpak kami bangga atas kemenangan yang diraih Safriadi Manik,SH dengan pasangannya Dulmusrid.[7]

Lima saksi calon bupati/wakil bupati menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut. Saksi calon bupati/wakil bupati yang keberatan yaitu, saksi pasangan Syafril Harahap-Yulihardin, Cut Khairana-Ranto, Jaminuddin-Sofyan, Subkiyadi-Zainal Abidin dan saksi pasangan Sazali-Saiful Umar.[6] Dua pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Singkil lalu menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan Rabu (18/4) yang diterima Panitera MK, sekitar pukul 09.25 WIB dengan tanda terima Nomor: 506/PAN.MK/IV/2012.[8]

Meskipun begitu ia bersama wakilnya Dulmursid tetap dilantik pada sidang paripurna pelantikan Bupati Aceh Singkil masa jabatan 2012-2017, 17 Juli 2012. Ketua DPRK Aceh Singkil, Putra Ariyanto, SE. sebagai pemimpin sidang dan membuka acara persidangan pada pelantikan Bupati Aceh Singkil terpilih. Pelantikan Bupati Aceh Aingkil yang di hadiri oleh Gubernur aceh, Kapolda Aceh, anggota DPRA aceh, anggota DPRK ketua maupun anggota, Penjabat bupati, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, para SKPK, para ketua partai politik, tokoh masyrakat dan lain-lain.[9]

Bentrok Aceh Singkil

Rumah ibadah yang dibakar saat bentrok di Aceh Singkil

Pada masa pemerintahannya terdapat aksi bentrok dan pembakaran gereja. Akibat bentrokan ini, seorang warga dikabarkan tewas, dan empat orang lainnya menderita luka-luka. Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tidak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu. Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada 13 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja GKPPD di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan. Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.[10]

Safriadi Manik, Kapolda, dan Pangdam, rapat koordinasi untuk menjemput 4.700 pengungsi. Hari ini pemerintah daerah ke pengungsian di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kapolda Aceh Irjen Husain Hamidi mengatakan pihaknya akan mengerahkan kendaraan dinas polisi untuk menjemput warga. Aparat dari kepolisian dan TNI akan mengawal perjalanan ke Kabupaten Aceh Singkil. Safriadi mengatakan pihaknya sedang berupaya mempertemukan dua kubu yang bentrok untuk mencari penyelesaian.[11]

Referensi

  1. ^ "Mualem Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Ini Permintaan Oyon kepada Gubernur Aceh". Prohaba.co. Diakses tanggal 2025-02-17.
  2. ^ Rosadi, Dede (21-10-2019). "Mantan Bupati Urung Dilantik Jadi Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Ini Alasannya". Serambi News. Diakses tanggal 13-08-2020.
  3. ^ "Mantan Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi, SH, Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil". rri.co.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 2021-02-09.
  4. ^ "Pleno KIP Aceh Singkil Tetapkan Safriadi-Hamzah Paslon Bupati Terpilih". waspada.id. 09-01-2025. Diakses tanggal 23-03-2026.
  5. ^ a b "Profil Bupati di www.acehsingkilkab.go.id". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2015-11-05.
  6. ^ a b Safriadi/Dulmursid Raih 37,58 Persen Suara
  7. ^ a b KIP Singkil Tetapkan Safriadi-Dulmusrid Pemenang Pilkada
  8. ^ Cabup Gugat KIP Singkil ke MK
  9. ^ Sidang Paripurna Pelantikan Bupati Aceh Singkil
  10. ^ Pembakaran Rumah Ibadah yang Diduga Tak Berizin Picu Bentrok Warga di Aceh Singkil
  11. ^ Pemerintah Aceh Singkil Jemput Pengungsi[pranala nonaktif permanen]
Jabatan politik
Didahului oleh:
Dulmusrid
Bupati Aceh Singkil
2025—sekarang
Petahana
Didahului oleh:
Khazali
Bupati Aceh Singkil
2012—2017
Diteruskan oleh:
Dulmusrid

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Kembali kehalaman sebelumnya