Stimulus Fiskal 2009

Stimulus Fiskal 2009 adalah kebijakan Pemerintah Indonesia dalam bentuk stimulus ekonomi yang ditetapkan pada tahun 2009 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan ini ditetapkan untuk mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. Pemerintah mengalokasikan total dana sebesar Rp73,2 triliun untuk melaksanakan program ini, setelah ditambahkan Rp16-20 triliun.[1][2] Dari total tersebut, sebesar Rp 60,6 triliun atau 82,7% dapat direalisasikan. Sebagai negara berkembang, Indonesia dianggap berhasil menerapkan kebijakan ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipertahankan di atas 4% selama tahun 2009.
Di bidang perpajakan, stimulus diberikan dalam bentuk pemotongan pajak berupa penyederhanaan lapisan penghasilan, penurunan tarif PPh OP dan PPh Badan, penyederhanaan lapisan tarif badan dari 30% menjadi hanya 28%, kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta pemberian tarif diskon 5% pada perusahaan masuk bursa yang mayoritas sahamnya (minimal 40%) dimiliki oleh publik, seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Kebijakan tersebut dianggap sebagai stimulus fiskal karena sifatnya yang meringankan beban masyarakat.[3]
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur, annggaran belanja stimulus dialokasikan kepada sepuluh kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anggaran stimulus untuk bidang dan sektor infrastruktur telah dapat direalisasikan sebesar Rp10,6 triliun (86,9%). Penyerapan belanja stimulus relatif tinggi, sedangkan secara umum sisa anggaran yang tidak terserap sebesar 2,7% merupakan upaya efisiensi, karena dalam pelaksanaannya, proyek ini menelan biaya yang lebih murah dari yang direncanakan sebelumnya.[4]
Referensi
- ^ "Stimulus Fiskal 2009 Ditambah Rp 16-20 Triliun". detikcom. 31 Desember 2008. Diakses tanggal 17 April 2017.
- ^ "Total Stimulus Fiskal 2009 Capai Rp 71,3 Triliun". detikcom. 27 Januari 2009. Diakses tanggal 17 April 2017.
- ^ "Implementasi Stimulus Fiskal 2009". Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia. Jakarta. 19 April 2010. Diakses tanggal 17 April 2017.
- ^ "Stimulus Fiskal Sebagai Penangkal Dampak Krisis Global". Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta. 3 Agustus 2010. Diakses tanggal 17 April 2017.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.