Urip Santoso
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Februari 2023) |
Urip Santoso | |
|---|---|
![]() | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 19 September 1923[1] |
| Meninggal | 1 Desember 2012 (umur 89) |
| Kebangsaan | Indonesia |
| Almamater | KIM (1953) |
| Profesi | Tentara |
| Karier militer | |
| Pihak | |
| Dinas/cabang | |
| Masa dinas | 1945 - 1949; 1953 - 1978 |
| Pangkat | |
| Satuan | Korps Pelaut (Kopaska) |
Laksamana Pertama TNI (Purn.) Urip Santoso (19 September 1923 – 1 Desember 2012) adalah seorang perwira tinggi militer yang berperan besar membentuk Kopaska (Komando Pasukan Katak) TNI Angkatan Laut, ini sangat berguna dijadikan sebagai potret dan cermin untuk mengasah kearifan maritim. Dia yang hidup dan berkiprah pada segala zaman, mulai dari zaman penjajahan Belanda sampai era reformasi saat ini, telah menjelajah lautan dalam Indonesia dia jugalah pionir wisata bahari Indonesia.
Urip Santoso adalah alumni Koninklijk Instituut voor de Marine (KIM), Akademi Angkatan Laut Kerajaan Belanda (Royal Dutch Naval Academy), di Den Helder, Belanda, September 1950 - Agustus 1953. Dia juga memiliki spesialisasi penyelaman lautan dalam dan demolisi.[2]
Karier militer
Saat Revolusi Kemerdekaan, ketika Tentara Nasional dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945, ia adalah anggota TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dengan pangkat Kapten. Namun karena pada menjelang agresi militer Belanda 1947 ditangkap pasukan Belanda di Tambun, maka sepanjang tahun 1948 ditawan secara berpindah-pindah mulai penjara Glodok, Tangerang dan Bukit Duri. Karena diajak kompromi dan mau disekolahkan, ia menolak maka sampai menjelang pengakuan kedaulatan tahun 1949 masih tetap dipenjara. Akhirnya bersama 5 orang tawanan lainnya antara lain Pramudya Ananta Tur dan Kolibonso, dilepaskan dari penjara tanpa pernah diadili. Kemudian aktif kembali di TNI AD. Membaca penguman akan dibuka pendidikan perwira TNI AL di Belanda, ia minta izin dari komandannya saat itu yaitu Kolonel Inf Zulkifli Lubis untuk keluar dari TNI Angkatan Darat. Maka sejak itu dan lulus dari testing, Pak Urip adalah taruna Adelborst di Akademi Angkatan Laut Belanda sebagai anggota TNI AL dalam pendidikan. Setelah selesai bertugas kembali dalam jajaran TNI AL di mana salah satu karyanya adalah ikut mendirikan Kopaska (Komando Pasukan Katak). Berbagai pengalaman lain misalnya sebagai pimpinan Operasi demolisi saat TRIKORA, pimpinan operasi salvage pembersihan pelabuhan-pelabuhan dari kapal-kapal karam ex perang dunia ke II dan sempat pula menjadi anggota DPR utusan angkatan.
Meninggal dunia
Pada 1 Desember 2012 pukul 14.00, Laksamana Pertama TNI (Purn) Urip Santoso meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah untuk beberapa lama dirawat. dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Referensi
- ^ Indonesia, Tokoh (27 Desember 2010). "Urip Santoso". tokoh.id. Diakses tanggal 31 Desember 2021.
- ^ Umum, Indonesia Lembaga Pemilihan (1978). Ringkasan riwayat hidup dan riwayat perjuangan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 1977. 2 v. Lembaga Pemilihan Umum.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.


