Program Studi: Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)

Status Prodi : Aktif
Perguruan Tinggi : Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Kode Program Studi : 74230
Nama Program Studi : Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Jenjang : S1
Tanggal Berdiri : 20 Juni 2008
SK Penyelenggaraan : Dj.I/201/2008
Tanggal SK : 2003-01-16
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi : Menjadi program studi ahwal al-syakhsiyah (as) yang memiliki daya saing dalam pengembangan dan pengamalan dibidang hukum keluarga islam
Misi : 1. melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu pada jenjang s-1 di bidang hukum      keluarga islam berbasis penelitian.
2. melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu hukum keluarga islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3. melaksanakan dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dengan pola pemberdayaan yang berkelanjutan
Kompetensi : a. kompetensi dasar
kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi pendukung :
  1. memiliki kemampuan dasar ilmu keislaman serta mampu menerapkannya dimasyarakat dan dalam menjalankan profesinya sebagai ahli hukum islam
  2. menguasai general knowledge untuk mendasari profesi sebagai ahli hukum islam
  3. menjadi sarjana muslim yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia
  4. memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, dan solidaritas sosial
  5. mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, obyektif, menghargai pendapat orang lain
  6. memiliki ketrampilan berbahasa arab dan inggris
  7. memiliki ketrampilan berbahasa indonesia
b. kompetensi utama
kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu :
  1. memiliki pengetahuan secara komprehensif tentang hukum islam
  2. memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum wakaf, wasiat, hibah dan shadaqah
  3. memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perkawinan, kewarisan, dan peradilan
  4. terampil memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan dan peradilan
  5. terampil memroses administrasi perkawinan, wakaf, wasiat, hibah dan shadaqah
  6. memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan penyuluhan hukum bidang perkawinan, kewarisan wakaf, wasiat, hibah, shadaqah dan peradilan
  7. memiliki kemampuan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan , wasiat, hibah, wakaf yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
c. kompetensi penunjang
kompetensi penunjang adalah kompetensi yang diharapkan dapat menunjang kompetensi utama :
1. memiliki pengetahuan secara mendalam tentang advokasi dan konsultasi hukum islam
2. terampil beracara dalam persidangan di pengdilan agama
3. terampil memberikan konsultasi dalam hukum islam
4. memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan beracara dan konsultasi hukum
5. memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain
6. memilik kemampuan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai bidang keahliannya
7. memiliki kemampuan mengekspresikan diri sendiri
Capaian Pembelajaran :
Alamat : PP. Darul Ulum Tromol Pos 10 Peterongan Jombang
Kode Pos : 61481
Telepon : 0321-873655
Faximile : 0321-876771
Email : [email protected]/[email protected]
Website : faiunipdu.ac.id

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja
1. S2 UMI HASUNAH
2. S2 AGUS MAHFUDIN M.Si S.Th.I
3. S2 ARIFIN M.Pd S.Ag
4. S2 HARIS HIDAYATULLOH M.HI
5. S2 MAHMUD HUDA M.S.I S.H.I
6. S2 MOCHAMAD SAMSUKADI M.Th.I Lc

Informasi yang terkait dengan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)