Program Studi: Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Status Prodi : Aktif
Perguruan Tinggi : Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Kode Program Studi : 74130
Nama Program Studi : Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Jenjang : S2
Tanggal Berdiri : 31 Oktober 2017
SK Penyelenggaraan : SK Nomor 6001 Tahun 2017
Tanggal SK : 2017-10-31
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi :

menjadi program studi yang menghasilkan magister unggul dalam pengembangan pemikiran hukum keluarga islam secara integratif tahun 2022.

Misi :
  1. pendidikan, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul dalam pemikiran hukum keluarga islam secara integratif.
  2. penelitian, melaksanakan penelitian dengan fokus pada kajian pengembangan pemikiran hukum keluarga islam secara multidisipliner dan interdisipliner.
  3. pengabdian, mengembangkan pengabdian masyarakat dalam bidang hukum keluarga islam yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
  4. kerjasama, menjalin kerjasama dibidang tri dharma pt dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk mengembangkan pemikiran hukum keluarga islam secara teoritis dan praktis.
Kompetensi :

kompetensi lulusan prodi magister hki pascasarjana uin mataram terdiri atas tiga kompetensi yaitu kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya.


a. kompetensi utama

merujuk pada visi menjadi menjadi program studi yang menghasilkan magister unggul dalam pengembangan pemikiran hukum keluarga islam secara integratif tahun 2022, maka kompetensi utama lulusan prodi magister hki pascasarjana uin mataram adalah:

  1. mampu mengembangkan dasar kajian dan keilmuan hukum keluarga islam (hki).
  2. mampu mengembangkan praktik-praktik profesionalitas kelembagaan hukum keluarga islam (hki) berbasis teknologi informasi dan riset.
  3. mampu menghasilkankarya inovatif dan teruji dalam kajian hukum keluarga islam (hki).
  4. mampu memecahkan problem keilmuan hukum keluarga islam (hki) baik dengan pendekatan inter dan/atau multidisipliner.
  5. mampu memecahkan secara aplikatif dan solutif berbagai masalah kelembagaan hukum keluarga islam (hki) yang timbul baik dulu, kini maupun ke depan dalam menyelesaikan problem hukum keluarga islam (hki).
  6. mampu mengelola riset tentang keilmuan hukum keluarga islam (hki) yang bertanggung jawab secara akademis dan bernilai strategis.
  7. mampu mengelola hasil pengembangan keilmuan hukum keluarga islam (hki) yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan para stakeholder khususnya dalam konteks nasional maupun regional.
  8. mampu mendapatkan pengakuan dari nasional maupun internasional terkait kajian hukum keluarga islam (hki) baik dari sisi kebijakan maupun pengembangannya.


b.   kompetensi pendukung

kompetensi pendukung lulusan prodi magister hki pascasarjana uin mataram:

  1. mampu menyusun konsepsi ilmiah atas kajian ilmu hukum keluarga islam, filsafat hukum islam dalam bidang hukum keluarga islam (hki) berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah.
  2. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui riset dalam kajian hukum keluarga islam (hki).
  3. mampu meningkatkan kapasitas keilmuan melalui pendidikan dan pembelajaran secara mandiri/ komunitas dalam kajian hukum keluarga islam (hki) berbasis teknologi informasi. melakukan riset ilmiah dengan kaidah metodologi penelitian standar dalam kajian hukum keluarga islam (hki) yang berbasis informasi dan data dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
  4. mampu mewujudkan karya dalam bentuk tulisan- tulisan ilmiah dan non ilmiah lainnya yang berkait dengan kajian hukum keluarga islam (hki). mempublikasikan tulisan dalam jurnal ilmiah tak terakreditasi atau terakreditasi tingkat nasional.
  5. mampu mengidentifikasi dan mensinergikan kajian bidang hukum keluarga islam (hki) yang menjadi obyek penelitian relasinya dengan rumpun keilmuan hukum keluarga islam (hki). 
  6. mampu memposisikan dan melakukan harmonisasi kajian hukum keluarga islam (hki) ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan dengan teori, konsep keilmuan lainnya.
  7. mampu menggali akar permasalahan konflik dan sengketa atas hukum dan kelembagaan hukum keluarga islam (hki).
  8. mampu menggali tawaran konseptual atas masalah kelembagaan hukum keluarga islam (hki).


c.   kompetensi lainnya

kompetensi lainnya merupakan kompetensi tambahan yang dapat mendukung lebih jauh lulusan prodi magister hki pascasarjana uin mataram menjadi lebih professional. kompetensi lainnya ini antara lain:

  1. mampu melakukan capacity building/ institusi kelembagaan hukum keluarga islam (hki).
  2. mampu mengimplementasikan teori hukum keluarga islam dalam berbagai tata kelola lembaga hukum keluarga islam.
  3. mampu menerapkan etika dalam mengembangkan hukum keluarga islam (hki).
  4. mampu menciptakan institusi hukum keluarga islam (hki) yang mandiri.
  5. mampu melakukan advokasi, konsultasi dan pengawasan implementasi kelembagaan hukum keluarga islam (hki) di masyarakat.
  6. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian tentang kajian hukum keluarga islam (hki).
  7. mampu mengurai problem lembaga hukum keluarga islam melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
  8. mampu menyelesaikan permasalahan kasus, sengketa dan konflik kelembagaan hukum keluarga islam (hki) dalam kancah litigasi dan non litigasi.
  9. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan hukum keluarga islam (hki).
  10. mampu memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data terhadap problem hukum keluarga islam (hki)
  11. mampu menerapkan berbagai konsep dari hasil riset hukum keluarga islam (hki) dalam konteks pengembangan kelembagaan hukum keluarga islam (hki).
  12. mampu mengembangkan kelembagaan hukum keluarga islam (hki) yang produktif dan bermanfaat. 
  13. mampu mendiskusikan kajian hukum keluarga islam (hki) di antara sisi konsepsi dan praksis di masyarakat.
  14. mampu memelihara jaringan kerja tentang hukum keluarga islam (hki) dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas.
  15. mampu mendapatkan pengakuan dengan melakukan kerja pemberdayaan kelembagaan hukum keluarga islam (hki) dalam mengadvokasi institusi dan masyarakat.
Capaian Pembelajaran :
Alamat :
Kode Pos :
Telepon : (0370) 621298
Faximile : (0370) 625337
Email : [email protected]
Website : http://pascasarjana.uinmataram.ac.id/

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja
1. S3 ZAINAL ARIFIN Dr. M.Ag Lc
2. S3 MIFTAHUL HUDA Dr M.Ag
3. S3 SAINUN Dr S.Pd.I
4. S3 TETI INDRAWATI PURNAMA Dr. M.Hum S.H.
5. S3 MASNUN Dr M.Ag
6. S3 MOHAMAD ABDUN NASIR Ph.D M.A M.Ag S.Ag
7. S3 ATUN WARDATUN Ph.D M.Ag
8. S2 NURUDDIN M.H Drs.

Informasi yang terkait dengan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)