Kompetensi |
: |
kompetensi program studi ini adalah:
kompetensi umum:
- bertakwa
kepadatuhan yang maha esa;
- memiliki
moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- berperan
sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung
perdamaian dunia;
- mampu
bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi
terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain;
- menjunjung
tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan
kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
kompetensi di bidang kerja:
- menguasai
dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan hukum pidana
islam serta cara kerja hukum pidana islam dalam kehidupan bermasyarakat.
- memecahkan
permasalahan hukum pidana islam dalam konteks sosial yang dinamis melalui
pendekatan doktrinal dan non doktrinal, baik litigasi dan non-litigasi.
kompetensi pengetahuan yang dikuasai:
- menguasai
konsep dan prinsip-prinsip teoritis hukum pidana islam dan hukum positif
dan hukum acara pidana.
- memecahkan
permasalahan hukum pidana islam dan positif secara prosedural melalui
pendekatan hukum islam, hukum positif dan pranata sosial hukum pidana islam.
kompetensi pengelolaan manajerial bidang kerja:
- mampu
mengambil keputusan strategis berdasarkan informasi dan data dalam
pengembangan keilmuan dan penyelesaian yang terkait dengan hukum pidana
islam secara tepat dan berkeadilan berdasarkan peraturan yang berlaku dan
ketentuan dalam hukum islam.
- mampu
merencanakan dan merespon berbagai isu terkait dengan hukum pidana islam
yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mengevaluasi kerjanya secara
komprehensif dengan memanfaatkan pengetahuan hukum tata negara islam untuk
menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi yang
mengantisipasi dan memberikan solusi atas permasalahan hukum pidana islam
yang muncul ke depan secara berkelanjutan.
kompetensi sikap manajerial bidang kerja
- bertanggung
jawab dalam melakukan pengelolaan terhadap bagian-bagian dari proses
pendidikan hukum pidana islam dan hukum acara pidana atau dalam
menyiapkan, menangani dan mengelola masalah hukum pidana islam baik secara
individual, berkelompok maupun institusional.
- merencanakan
dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya dengan memanfaatkan
pengetahuan hukum pidana islam untuk menghasilkan langkah-langkah
produktif bagi pengembangan strategis organisasi.
|