Status Prodi |
: |
Aktif |
Perguruan Tinggi |
: |
Hukum |
Kode Program Studi |
: |
74201 |
Nama Program Studi |
: |
Hukum |
Jenjang |
: |
S1 |
Tanggal Berdiri |
: |
5 September 2018 |
SK Penyelenggaraan |
: |
741/KPT/I/2018 |
Tanggal SK |
: |
2018-09-05 |
Rasio Dosen : Mahasiswa |
: |
|
Gelar Lulusan |
: |
|
Deskripsi |
: |
|
Visi |
: |
Menjadi sekolah tinggi ilmu hukum yang unggul di tingkat nasional pada tahun 2026. |
Misi |
: |
- menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang mengedepankan kualitas untuk kepentingan masyarakat.
- melaksanakan proses tridharma perguruan tinggi yang dinamis terhadap perubahan, menjunjung tinggi keberagaman dan suasana lingkungan belajar yang kondusif guna terciptanya pusat pengembangan iptek, sosial dan budaya.
- menghasilkan lulusan sarjana sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang memiliki kualitas pola pikir, kualitas sikap mental dan kompetensi nyata yang bisa dipertanggung jawabkan untuk kepentingan masyarakat.
|
Kompetensi |
: |
- kompetensi seorang sarjana hukum adalah sarjana hukum yang mampu menganalisis berbagai permasalahan hukum dengan menggunakan gagasan, prosedur, metode dan konsep dalam bidang ilmu hukum sesuai dengan etika. untuk mencapai kompetensi tersebut, maka mahasiswa harus mampu menganalisis dasar-dasar ilmiah/pengetahuan hukum dan keterampilan dalam bidang hukum dengan kegiatan produktif (kegiatan-kegiatan profesi hukum) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perilaku dan etika profesi serta perkembangan ilmu pengetahuan/sosial kemasyarakatan.
- untuk mencapai tahapan itu, mahasiswa harus mampu menganalisis permasalahan hukum dengan pendekatan cabang-cabang ilmu hukum maupun berbagai bidang ilmu dan mampu menganalisis struktur/bidang ilmu hukum secara umum dan konsep/teori khusus termasuk dan tidak terbatas pada lintas serta pengembangannya.
dalam hal menganalisis permasalahan hukum dengan pendekatan cabang-cabang ilmu hukum dan ilmu lainnya, dasarnya adalah konsep/teori yang dipelajari dan hal-hal yang mendasr dalam kehidupan (terdapat lima kotak dalam jejaring). sedangkan dalam hal mampu menganalisis struktur/bidang ilmu hukum secara umum dan konsep/teori khusus termasuk dan tidak terbatas pada lintas serta pengembangannya, di lakukan secara berurutan:- mampu menerapkan konsep dan metode penelitian hukum
- mampu menerangkan pengertian seluruh bidang ilmu hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata
- mampu menjelaskan gagasan, konsep serta hubungan antara negara, kedaulatan dan masyarakat melalui sistem hukum
- mampu memaparkan manusia dan masyarakat indonesia kekinian dan hubungannya dengan bangsa lain dalam konteks global.
dasar dari keempat tahap tersebut adalah:- mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi
- mampu berpikir kritis, kreatif, dan inovatif serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok.
- mampu menggunakan bahasa lisan dan tulisan dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris dengan baik untuk kegiatan akademikmaupun nonakademik
- memiliki integritas dan mampu menghargai orang lain
- mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika
|
Capaian Pembelajaran |
: |
|
Alamat |
: |
|
Kode Pos |
: |
|
Telepon |
: |
061-7851666 |
Faximile |
: |
061-7851666 |
Email |
: |
stih.asysyafiiyah@gmail.com |
Website |
: |
https://www.asy-syafiiyah.ac.id/ |