Misi |
: |
- menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran hukum dibidang industri berbasis teknologi informasi yang unggul serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
- melaksanakan riset hukum dibidang industri yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penyelesaian masalah pengangguran, kemiskinan, lingkungan berbasis teknologi informasi, yang unggul serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
- melaksanakan pengabdian masyarakat tentang hukum dibidang industri yang berkontribusi untuk menyelesaikan masalah pengangguran, kemiskinan, lingkungan berbasis teknologi informasi yang unggul, serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
- melaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan al-islam kemuhammadiyahan baik di dalam atau pun luar negeri guna mengembangkan hukum di bidang industri.
|
Kompetensi |
: |
a. kompetensi utama umum - penguasaan atas ilmu hukum (dasar penguasaan ilmu hukum dan dasar penguasaan bidang ilmu hukum) meliputi pengetahuan, penguasaan, serta pengembangan secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, transnasional maupun internasional, serta pada tataran hukum dasar atau bidang-bidang hukum pada sektor-sektor kehidupan manusia.
- kemampuan berpikir yuridik mencakup kemampuan menalar (reasoning) dalam kerangka tatanan hukum yang berlaku (baik dalam tataran lokal, nasional, transnasional maupun internasional) untuk mengidentifikasikan hak dan kewajiban manusia di dalam pergaulan hidupnya dengan mencakup idea tentang kepastian hukum, prediktabilitas, kemanfaatan sosial dan keadilan yang harus diwujudkan di dalam masyarakat melalui penegakan kaidah-kaidah hukum. termasuk di dalam idea kemampuan legal reasoning ini adalah kemahiran intelektual untuk: (a) mengakses, menggunakan serta mengolah informasi secara tepat dan rasional; (b) berkomunikasi secara efektif dan efisien (baik secara lisan maupun tertulis); (c) mengidentifikasikan dan menyelesaikan maslah-masalah hukum dalam rangka pengambilan keputusan hukum (legal decision making) yang tepat.
- kemahiran yuridik mencakup keterampilan atau kemahiran dalam menelusuri dan menemukan bahan-bahan hukum (legal materials) kemampuan untuk menangani bahan-bahan hukum yang ada (doktrin dan yurisprudensi). dengan perkataan lain kemahiran yuridik ini dapat diartikan sebagai kemampuan untuk secara kontekstual memahami relevansi, menginterpretasi dan menerapkan kaidah-kaidah hukum yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan sumber-sumber hukum lain yang relevan.
- kesadaran serta komitmen profesional mencakup upaya penumbuhan sikap, kepekaan dan kesadaran etik profesional, khususnya berkenaan dengan pembebanan profesi hukum sebagai profesi yang berorientasi pada upaya mewujudkan keadilan di dalam masyarakat serta profesi hukum sebagai profesi yang terhormat (officium nobile). seluruh kompetensi utama umum lulusan diintergrasikan berdasarkan nilai-nilai ke-islaman.
b. kompetensi utama khusus a. untuk menjadi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) - menguasai asas, teori dan konsep hukum agar mampu menerapkan hukum positif untuk penyelesaian sengketa melalui cara litigasi dan non-litigasi.
- kemampuan membuat dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui cara litigasi dan non-litigasi.
b. untuk menjadi aparatur sipil negara - menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang pemerintahan.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang otonomi daerah.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang konstitusi dan negara.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang aparatur sipil negara.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang pengelolaan aset publik.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum lingkungan.
c. untuk menjadi legal officer - kemampuan untuk memberikan nasihat kepada pemimpin perusahaan.
- kemampuan untuk mewakili perusahaan jika terjadi masalah hukum baik litigasi dan non-litigasi.
- kemampuan mengurus dan mengelola berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan.
- kemampuan membuat berbagai perjanjian yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan.
- mampu mengurus dan mengelola dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan aset perusahaan.
- kemampuan untuk mengelola aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
d. untuk menjadi perancangan hukum - kemampuan untuk melakukan perancangan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah).
c. kompetensi pendukung a. untuk menjadi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) - kemampuan untuk membuat legal opinion.
- kemampuan membangun jaringan dengan aparat penegak hukum.
b. untuk menjadi aparatur sipil negara - kemampuan untuk melakukan perancangan peraturan perundang-undangan
- menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang organisasi, manajemen, pengawasan birokrasi.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum keuangan negara.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang kebijakan keuangan.
- menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang keuangan publik dan pajak
c. untuk menjadi legal officer - kemampuan untuk membuat pendapat hukum (legal opinion)
- kemampuan membuat dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui cara litigasi dan non-litigasi
- kemampuan mengurus dan mengelola asuransi bagi perusahaan
- kemampuan mengurus dan mengelola hak atas kekayaan intelektual perusahaan.
d. untuk menjadi perancangan hukum - kemampuan untuk melakukan iventarisasi bahan-bahan hukum, baik dengan melakukan penelitian lapangan maupun kajian kepustakaan.
- memahami aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis dari peraturan perundang-undangan.
d. kompetensi lainnya - mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam kegiatan-kegiatan profesi di bidang hukum.
- menguasai nilai-nilai dasar keislaman sebagai prespektif dalam memahami hukum.
- mampu baca tulis al-qur'an.
|