Kompetensi |
: |
- mampu merancang proses penambahan nilai terhadap
bahan pangan/hasil pertanian berdasarkan ilmu pangan/hasil pertanian dengan
memadukan berbagai unit operasi untuk menghasilkan produk pangan/hasil
pertanian yang aman, bergizi, dan bermutu.
- menguasai pengetahuan tentang prinsip-prinsip
ilmu pangan/hasil pertanian (kimia dan analisis pangan/hasil pertanian,
mikrobiologi dan keamanan pangan, rekayasa proses pengolahan pangan/hasil
pertanian, biokimia pangan dan gizi) untuk diformulasikan dalam teknik
perancangan proses secara terpadu.
- mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan
tentang aspek teknis dan non-teknis, berfikir secara kritis dan bertanggung
jawab atas pekerjaannya secara mandiri, bekerja dalam tim, berinteraksi dengan
orang yang berbeda latar belakang, terampil dalam berorganisasi dan memimpin
dalam berbagai situasi, memanfaatkan sumber-sumber informasi, serta memiliki
komitmen terhadap profesionalisme dan nilai-nilai etika.
|