Kompetensi |
: |
- mampu merancang alur kerja pemeriksaan laboratorium kesehatan
- mampu menyusun prosedur operasi baku (sop) bagi pelaksanaan teknis laboratorium
- mampu melakukan pengambilan dan penanganan bahan pemeriksaan laboratorium
- mampu melaksanakan pemeriksaan laboratorium dalam bidang: hematologi, kimia klinik, urinalisa, immuno-serologi, mikrobiologi, parasitologi, toksikologi, kimia analisa makanan dan minuman, air dan udara, dan melakukan persiapan pemeriksaan untuk patologi anatomi, dan biomolekuler
- mampu melakukan kegiatan dan evaluasi terhadap proses dan hasil pemantapan mutu internal (pmi) dan eksternal (pme)
- mampu membuat dan melakukan uji kualitas media dan reagensia untuk pemeriksaan laboratorium
- mampu menggunakan, memeliharan, mengkalibrasi, dan menangani masalah berbagai instrument di laboratorium
- mampu mengenal dan melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan dan lingkungan kerja
- mampu mendeteksi gangguan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja serta melakukan penanganan bilamana terjadi kecelakaan dan pencemaran lingkungan kerja
- mampu menyusun rencana dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan di laboratorium
- mampu menyusun laporan kegiatan laboratorium
- mampu melakukan pembinaan teknis ke laboratorium
- mampu menilai kelayanan suatu proses pemeriksaan laboratorium dan dapat mendeteksi secara dini penyimpangan yang terjadi
- mampu mengidentifikasi, mempersiapkan, melakukan, dan menyusun laporan penelitian laboratorium kesehatan
- mampu berkomunikasi dengan dokter dan pasien tentang hal-hal yang bersifat teknis laboratorium
- mampu memberikan informasi dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaannya
|