Misi |
: |
a.
menyelenggarakan program pendidikan dengan
kurikulum mutakhir serta relevan dalam konteks kebutuhan nasional dengan
kombinasi mode of learning yang
efektif dan ditopang oleh lingkungan belajar yang kondusif dalam merealisasikan
potensi mahasiswa untuk mengembangkan diri.
b.
menyelenggarakan proses pendidikan yang
mendorong mahasiswa berkembang menjadi pribadi yang matang, memiliki sikap dan
pemikiran yang kritis-prinsipil serta kreatif-realistis.
c.
menciptakan insan akademik yang memiliki jiwa
kepemimpinan, peka, dan memiliki daya antisipasi terhadap perkembangan
perubahan dinamika masyarakat.
d.
melakukan penelitian di bidang teknologi
pangan yang mendasar dan strategik untuk memberi kontribusi pada perkembangan
ilmu pangan, khususnya pangan asli indonesia.
e.
memberi sumbangsih bagi pengembangan ilmu
teknologi pangan melalui penelitian dan publikasi yang berbobot ilmiah dan
aplikasi industrial yang signifikan.
f.
mempengaruhi aras intervensi pengelolaan
teknologi pangan di berbagai aras (kebijakan publik, perilaku kelompok maupun
individu) melalui temuan dan publikasi ilmiah.
g.
melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat
yang berbasis pada rumusan problematika pangan yang nyata dialami, yang
ditemukan oleh kajian-kajian ilmiah yang dilakukan. |
Kompetensi |
: |
Kurikulum memuat kompetensi lulusan secara lengkap (utama,
pendukung, lainnya) yang terumuskan secara sangat jelas. kompetensi utama
lulusan program studi s1 teknologi pangan mengacu pada sk mendiknas
no.232/u/2000, sk mendiknas no.045/u/2002, kerangka kualifikasi nasional
indonesia (kkni), standar pendidikan institute of food technologists (ift) dan
rekomendasi dari perhimpunan ahli teknologi pangan indonesia (patpi). berdasarkan
acuan-acuan tersebut, program studi teknologi pangan merumuskan 3 (tiga) profil
lulusan dengan kompetensi khusus masing-masing, yaitu:
profil sebagai peneliti di bidang pangan
1.
memiliki kemampuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan
teknologi pada pengolahan pangan dan membuat pendekatan untuk upaya pemecahan
masalah serta evaluasinya.
2.
mampu mengadakan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan pangan
untuk improvisasi dan inovatif dengan proses pengolahan yang baik ke arah
efisiensi.
3.
mampu merancang inovasi produk pangan berdasarkan prinsip ilmu pangan
dalam keterkaitannya dengan ilmu lain (contoh: ilmu gizi) dengan memperhatikan
kemutakhiran ipteks.
4.
memiliki kemampuan merencanakan, menghasilkan dan mengembangkan berbagai
produk industri dan sumber daya alam.
profil sebagai tenaga ahli bidang pangan
1.
memiliki kemampuan identifikasi dan menganalisis permasalahan teknologi
pada pengolahan pangan dan membuat pendekatan untuk upaya pemecahan masalah
serta evaluasinya dan terampil menggabungkan berbagai alternatif.
2.
memiliki kemampuan melakukan perencanaan dan penggunaan peralatan proses
pengolahan pangan yang efektif, efisien, dan aman sesuai dengan standar
kualitas.
3.
memiliki kemampuan merancang sistem dan proses dengan memperhatikan
aspek - aspek gizi, ekonomi, sosial, dan dampak lingkungannya.
4.
mampu merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan, dan
mengevaluasi berbagai macam pekerjaan pada industri pangan.
5.
memiliki kemampuan mengelola sistem industri pangan meliputi kemampuan
managerial, rekayasa penguasaan teknologi dan proses produksi.
profil sebagai pelaku bisnis pangan
1.
memiliki jiwa wirausaha yang menguasai teknologi dengan profesionalisme
tinggi serta mampu mengadopsi dan menjadi inovator yang peka dan tanggap
terhadap perkembangan teknologi industri pangan sehingga mampu memanfaatkan
peluang usaha yang didasari pertimbangan keilmuan.
2.
mampu mengidentifikasi, mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya
pangan lokal.
3.
mampu melihat peluang, menganalisis kelayakan teknis, ekonomi, dan
kultur, serta mentransformas ide bisnis pangan dalam pelaksanaan bisnis pangan.
4.
memiliki kemampuan melakukan proses transformasi input dan menghasilkan
produk pangan yang bermutu, bernilai gizi baik dan bernilai ekonomi tinggi.
5.
mampu mengintegrasikan aspek ekonomi - bisnis ke dalam proses produksi
maupun pemasaran produk pangan.
6.
memiliki keterampilan pengendalian usaha bisnis pangan yang baik untuk
keterjaminan proses bisnis pangan maupun keberlanjutannya. |