Program Studi: Teologi (Akademik)

Status Prodi : Aktif
Perguruan Tinggi : Teologi (Akademik)
Kode Program Studi : 77001
Nama Program Studi : Teologi (Akademik)
Jenjang : S3
Tanggal Berdiri : 15 Desember 2010
SK Penyelenggaraan : DJ.III/Kep/HK.00.5/643/2010
Tanggal SK : 2010-12-15
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi : sekolah tinggi theologia (stt) hkbp menjadi pusat pendidikan teologi yang cemerlang melalui suatu sistem persekutuan pembelajaran teologi yang bermutu, terbuka, dialogis, inklusif dan bekerjasama dengan gereja, jemaat-jemaat, lembaga pendidikan tinggi teologi lain, dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat pluralis masa kini dan masa yang akan datang.



Misi :
  • mengembangkan sumber daya manusia (sdm) baik dosen, pegawai dan mahasiswa secara bertahap dan berkelanjutan.
  • menata dan mengembangkan suatu sistem persekutuan pembelajaran teologi yang berdasarkan nilai-nilai kristiani.
  • memberikan pelayanan edukasi dan pedagogi di bidang teologi yang bermutu kepada mahasiswa, pekerja jemaat, dan warga jemaat.



Kompetensi : rumusan visi, misi, tujuan serta sasaran program studi, yang secara resmi dicantumkan di dalam statuta stt hkbp dan dalam buku panduan stt hkbp (edisi 2006) disebarluaskan kepada dosen, mahasiswa, sinode gereja, karyawan, serta gereja-gereja dan organisasi-organisasi kristen. khusus kepada mahasiswa dan dosen, semua ini disosialisasikan melalui pertemuan pembukaan dan penutupan perkuliahan setiap semester, dan pertemuan dies natalis stt hkbp secara teratur dan berkala.

selain di dalam buku panduan, rumusan visi dan misi juga dicetak dan disebar-luaskan dalam bentuk leafleat. dalam berbagai kesempatan tatap muka dan diskusi antara mahasiswa dan dosen, tampak bahwa sebagian besar mahasiswa dan dosen telah memahami dengan baik visi dan misi program studi s-1 stt hkbp.


kepemimpinan pada program studi s-1 teologi adalah bagian dari kepemimpinan di seluruh stt hkbp. dalam pemberlakuannya kepemimpinan pada program studi s-1 menerapkan sistem pengelolaan sebagai berikut: (a) kolegial; kebijakan dirumuskan bersama-sama, dan setiap permasalahan dibicarakan bersama, (b) profesional; tugas-tugas dilaksanakan secara efisien, efektif, berdisiplin, cermat, dan penuh tanggungjawab, (c) visioner; semua pekerjaan mengacu pada perwujudan visi yang sudah dirumuskan dan disepakati bersama dan secara berkala dilakukan evaluasi atas perwujudan visi itu.

dalam pelaksanaan tugas, setiap kepala bagian atau unit di stt hkbp menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi. unit adalah unsur pelengkap guna menunjang pertumbuhan dan pengembangan sivitas akademika stt hkbp. tiap unit dipimpin oleh seorang kepala unit dan bertanggungjawab kepada ketua stt hkbp dan atasan langsung. unit dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan sivitas akademika stt hkbp melalui rapat senat dosen stt hkbp. para kepala bagian/unit melakukan fungsi koordinasi, pengarahan dan membuat laporan. laporan tersebut dipergunakan sebagai bahan untuk evaluasi dan penilaian pelaksanaan pekerjaan.
penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh atasan langsung dari masing-masing bagian atau unit. unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah: pengetahuan dan penguasaan pekerjaan, ketepatan/mutu kerja, inovasi/prakarsa keinginan belajar atas tugas-tugas, inovasi dalam bekerja untuk memperbaiki/meningkatkan kinerja, komunikasi dan kerjasama, kehadiran, tanggung jawab, kejujuran, ketaatan. namun penilaian dengan menggunakan skala angka dalam bentuk format daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan masih sedang dipersiapkan. sistem pengelolaan di stt hkbp dapat dilihat dalam lima aspek: perencanaan, pengaturan, kepegawaian, kepemimpinan dan pengawasan.




Capaian Pembelajaran :
Alamat : -
Kode Pos :
Telepon :
Faximile :
Email :
Website :

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja

Informasi yang terkait dengan Teologi (Akademik)