Duta besar

Duta besar (disingkat Dubes) atau secara resmi disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Secara definitif, seorang Dubes adalah utusan resmi, terutama diplomat berpangkat tinggi yang mewakili suatu negara dan ditugaskan untuk mewakili pemerintahan negaranya ke negara berdaulat lain atau organisasi internasional untuk melaksanakan misi kerja sama negara.[1]
Dalam penggunaan sehari-harinya, duta besar dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsul jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada seorang duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan besar, yang wilayahnya, staff-nya, dan bahkan kendaraan miliknya biasanya diberikan Kekebalan diplomatik.
Sejarah
Sejak zaman kerajaan terdahulu, setiap kerajaan akan menempatkan duta besarnya di kerajaan lain untuk menjalin kerja sama serta berperan sebagai perwakilan atau penghubung kerajaan. Contohnya pada abad ke-14, Kerajaan Majapahit telah menempatkan duta besarnya ("Pati") di Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura sebagai bentuk kerja sama dan persahabatan antar kerajaan.[2]
Status
Badan pemerintahan asing di mana seorang Duta Besar itu akan ditugaskan, harus menyetujui individu tersebut untuk memasuki wilayah negara mereka. Dalam beberapa kasus, badan pemerintahan tempat suatu duta besar bekerja dapat menarik atau membalikkan persetujuannya dengan menjadikan duta besar tersebut sebagai persona non grata, yaitu orang yang dilarang memasuki wilayah negara yang melayangkan persona non grata tersebut. Deklarasi persona non grata semacam ini biasanya akan mengakibatkan negara pengirim duta besar tersebut dipanggil pulang ke negara asalnya. Sesuai dengan Kongres Wina 1815 dan Konvensi Wina 1961 yang mengatur tentang Hubungan Diplomatik, duta besar dan staf kedutaan memiliki kekebalan diplomatik dan keamanan pribadi selama penugasan mereka di luar negeri tempat mereka ditugaskan.
Lihat pula
Referensi
- ^ "ambassador". merriam-webster.com.
- ^ Dzulfaroh, Ahmad Naufal (27-08-2019). Hardiyanto, Sari (ed.). "Sejarah Kutai Kartanegara, dari Kerajaan Tertua di Indonesia hingga Tunduk pada Belanda". Kompas.com.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.