Misi |
: |
- menyelenggarakan pendidikan
yang unggul yang dirancang untuk menghasilkan lulusan
yang siap menjadi guru pendidikan agama islam yang
memiliki kemampun akademik dan
profesional dalam bidang pembelajaran
pai pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah di madrasah / sekolah.
-
mempersiapkan lulusan yang
berkualitas yang memiliki kekokohan akidah dan
kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan
kematangan profesional alam menjalankan
tugasnya sebagai guru pendidikan agama islam.
- mengembangkan penelitian
yang dapat menghasilkan dan mengembangkan
teori-teori pendidikan islam baik pada jalur pendidikan formal, non
formal, maupun informal.
- mengembangkan pengabdian
kepada masyaraka yang lebih bersifat proaktif dan
antisipatif dalam menghadapi dan memecahkan
persoalan pendidikan
islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
- mengembangkan jaringan
kerjasama/kemitraan dengan perguruan tinggi negeri dan
swasta, masyarakat pengguna lulusan, stakeholders lainnya.
- mengembangkan dan menjaga
nilai, etika profesional, dan moral akademis untuk pengendalian mutu program studi.
|
Kompetensi |
: |
Kompetensi utama ini disusun berdasarkan
permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru. kompetensi utama ini terdiri dari
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional.
1.
kompetensi paedagogik
- menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual.
- menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
- menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
- memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. kompetensi kepribadian
- bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
-
menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat.
- menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
- menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- menjunjung tinggi kode
etik profesi guru.
3. kompetensi sosial
- bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi.
- berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua, dan masyarakat.
- beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah republik indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
- berkomunikasi dengan
komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
4.
kompetensi profesional
- menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
- menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
- mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|