Misi |
: |
- mengembangkan potensi mahasiswa menjadi ahli pendidikan
islam dan/atau praktisi pendidikan agama islam yang profesional,
- mengembangkan teori, konsep dan model
pendidikan islam yang transformatif untuk pengembangan pendidikan agama islam,
- memberdayakan masyarakat dalam bidang
pendidikan keislaman melalui pelatihan, bimbingan, konsultasi, penyuluhan,
pendampingan/advokasi.
|
Kompetensi |
: |
kompetensi utama
- mampumemanfaatkan ipteks
dalambidangkeahliannyadanmampuberadaptasiterhadapsituasi yang
dihadapidalampenyelesaianmasalah.
- menguasai konsepteoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam,
serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
- mampu mengambil keputusan strategi sberdasarkan analisis informasi dan
data serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi.
- bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberitanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
kompetensi khusus
- memiliki kemampuan mengelola pembelajaran
yang meliputi: merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pembelajaran
agama islam dan atau ismuba berbasis teknologi dan informasi.
memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali, dan masyarakat sekitar. - menguasai teori kependidikan secara umum dan teori pembelajaran pai
untuk diterapkan dalam pembelajaran pai dan atau ismuba
dalam rangka membimbing peserta didik mencapai standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan tinggi.
-
menguasai substansi kajian pai
secara luas dan mendalam untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
- berhak memperoleh penghargaan dari peserta didik, teman sejawat,
kepala sekolah, dan pemerintah atas jasa dan prestasi kependidikan dan keguruan yang
telah dicapai.
-
berhak mengambil keputusan yang tepat dalam pembelajaran pai dan atau
ismuba yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
- bertanggung jawab atas pelaksanaan pembelajaran pai dan atau ismuba
dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan sekolah dan tujuan pendidikan nasional.
-
turut bertanggung jawab dalam pencapaian standar lulusan yang
sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan tujuan pendidikan nasional.
|