Kompetensi |
: |
sesuai visi dan misi tersebut diatas,tujuan dari jurusan pendidikan luar biasa adalah menghasilkan lulusan yang: - menghasilkan sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan satuan program pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
- mengembangkan ilmu pendidikan luar biasa melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai jenis berkebutuhan khusus.
- mengamalkan dan menyebarluaskan ilmu pendidikan luar biasa dan pelayanan luar biasa pada masyarakat khususnya layanan pendididkan berkebutuhan khusus
sasaran program studi plb adalah menghasilkan lulusan yang memiliki: - kemampuan untuk menghasilkan proses pendidikan yang bermutu, produktif dan inovatif di bidang pendidikan luar biasa.
- kemampuan untuk merencanakan dan melakukan penelitian guna meningkatkan mutu layanan anak berkebutuhan khusus.
- kemampuan melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
- kemampuan mengidentifikasi potensi,hambatan dan kebutuhan belajar peserta didik dengan berbagai ragam kekhususan.
- kemampuan merencanakan dan merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
- kemampuan untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak demi tercapainya pelayanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
berdasarkan tujuan dan sasaran di atas, maka kompetensi lulusan s1 plb dikelompokkan menjadi kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya.
- kompetensi utama - sebagai guru pendidikan luar biasaterampil mengajar semua individu berkebutuhan khusus, mampu mengelola pelayanan pendidikan untuk semua individu berkebutuhan khusus dan terampil merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran untuk individu dengan kebutuhan khusus serta mampu mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi.
- kompetensi pendukung - mampu memberikan jasa pelayanan pendidikan khusus kepada orang tua, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. kompetensi yang dipersyaratkan bagi guru plb adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial :
a. kompetensi pedagogik - mampu mengidentifikasi potensi, hambatan dan kebutuhan belajar peserta didik dengan berbagai ragam kekhususan
- mampu merencanakan dan merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
- menguasai pendekatan, metode, dan media pembelajaran sesuai dengan keragaman peserta didik berkebutuhan khusus.
- mampu mengaitkan dan mengaplikasikan bidang keahlian khusus guna pengembangan materi kurikulum yang berlaku di sekolah sesuai dengan kebutuhan belajar anak berkebutuhan khusus secara kontekstual dan fungsional.
- mampu melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
- mampu menerapkan prinsip dan prosedur evaluasi belajar sesuai dengan keragaman peserta didik berkebutuhan khusus.
- mampu memanfaatkan hasil evaluasi belajar guna pengembangan program pembelajaran.
- merencanakan, memodifikasi dan melaksanakan penilaian proses belajar sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
b. kompetensi kepribadian
- bersikap dan berperilaku empati dengan dasar cinta kasih dan sabar terhadap individu berkebutuhan khusus dalam pelayanan pendidikan berkebutuhan khusus.
- memiliki komitmen untuk dapat memperjuangkan kewajiban dan hak individu berkebutuhan khusus.
- memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional guru pendidikan luar biasa
c. kompetensi profesional
- memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh keragaman individu berkebutuhan khusus (seperti; orientasi dan mobilitas, brille, bina bicara dan bahasa, bina diri, bina gerak, bina pribadi dan sosial, pengembangan kreativitas).
- mampu merencanakan dan melakukan penelitian guna meningkatkan muu layanan anak berkebutuhan khusus
d. kompetensi sosial
- mampu bekerja sama dengan para ahli terkait guna memberikan layanan yang maksimal dalam pendidikan anak berkebutuhan khusus.
- mampu bekerjasama dengan para ahli (psikolog,doker saraf,dokter mata dan dokter tht) demi tercapainya pelayanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
- mampu bekerja sama dengan lingkungan keluarga dan masyarakat guna memberikan dukungan pada proses pendidikan bagi anak dengan kebutuhan khusus
- dengan memperhatikan keutuhan ilmu pendidikan, sumber-sumber dan komponen pengembangan ilm pendidikan serta tujuan dan fungsi jurusan luar biasa maka pelaksanaanya dijabarkan dalam kurikulum.
jurusan pendidikan luar biasa memiliki lima program studi dan spesialisasi yaitu: - spesialisasi tunanetra (a)
- spesialisai anak tunarunga (b)
- spesialilsasi anak tunagrahita (c)
- spesialisasi anak tuna daksa(d)
- spesialisai anak tuna laras (e)
jurusan ini menyiapkan tenaga menjadi tenaga ahli plb yang berorientasi pada pengembangan disiplin ilmu pendidikan luar biasa dan sebagai guru dan pengelola pendidikan luar biasa yang akan bertugas diberbagai lembaga dan pendidikan luar biasa baik dibidang lingkungan instnsi pemerintah maupun swasta. |