Kompetensi |
: |
A) sikap
- bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan mampu menunjukkan sikap
religius;
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas
berdasarkan agama, moral, dan etika;
- menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air,
memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
- menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan,
serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila;
- bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
masyarakat dan lingkungan;
- taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
- menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang
keahliannya secara mandiri.
- mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk mengembangkan
sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik.
b) pengetahuan
- menguasai konsep teoretis pedagogi dankonsep pengetahuan dalam bidang studi seni musik yang sesuai
dengan lingkup tugasnya;
- menguasai konsep, prinsip, dan aplikasi berbagai metode pembelajaran
khususnya yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill);
- menguasai prinsip dan teknik perencanaan dan evaluasi pembelajaran;
- menguasai pengetahuan faktual
tentang fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan
komunikasi yang relevan untuk pengembangan mutu pendidikan.
c) keterampilan
khusus
- mampu merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi pembelajaran kurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler,
dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif
dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar,media pembelajaran berbasis
ipteks, dan potensi lingkungan setempat, sesuai standar proses dan mutu;
- mampu melakukan pendampingan terhadap siswa dalam lingkup
pembelajaran;
- mampu melakukan evaluasi proses pembelajaran menggunakan penelitian
tindakan kelas (action research);
- mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dalam penyelenggaraan
kelas, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya, dan
mengevaluasi aktivitasnya secara komprehensif;
- mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi
dan data dalam penyelenggaraan kelas,
sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya;
- mampu melakukan kajian terhadap masalah mutu, relevansi, dan akses
di bidang pendidikan, dan menyajikan pilihan terbaik dari solusi yang telah ada
untuk dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan;
- mampu mengkaji dan mengembangkan berbagai metoda pembelajaran yang
telah tersedia secara inovatif dan teruji;
- mampu membuat karya seni musik berbasis budaya daerah;
- mampu mementaskan pertunjukkan/pergelaran karya seni musik.
d) keterampilan
umum
- menerapkan
pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan
atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bidang seni musik;
- mengkaji
implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi atau seni
di bidang pendidikan seni musik berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah
untuk menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik serta menyusun
deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas
akhir;
- mengambil
keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang pendidikan
seni musik, berdasarkan hasil analisis terhadap informasi dan data;
- mengelola
pembelajaran secara mandiri; mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan
pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
|