Misi |
: |
- menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan
tenaga pendidik professional bidang pendidikan pkn
- menyelenggarakan proses pembelajaran ilmu pkn
dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta memiliki
integritas moral
- melaksanakan penelitian bermutu dan
pemanfaatan hasil-hasil penelitian dalam rangka pengembangan pembelajaran kewarganegaraan
- memublikasikan hasil karya ilmiah/intelektual
berupa artikel konseptual dan artikel hasil penelitian untuk jurnal
nasional serta produk keilmuan lainnya.
- melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara profesional
dalam rangka ikut serta memecahkan masalah sosial dalam bidang ilmu pendidikan,
politik, hukum, sosial, dan budaya
|
Kompetensi |
: |
kompetensi utama lulusan terdiri dari 4 yaitu
1. sikap
- lulusan program studi pkn
memiliki sikap, sebagai berikut :
- bertaqwa kepada tuhan yang
maha esa dan mampu menunjukkan sikap
religius;
- menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang didasari nilai keagamaan, moral dan etika;
- berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan masyarakat dan memiliki
peradaban yang sesuai dengan
cerminan butir-butir nilai sila pancasila;
- mampu berperan sebagai
warganegara yang bangga dan cinta tanah air, serta
memiliki jiwa nasionalisme dan
rasa tanggung jawab kepada negara dan bangsa;
- menghargai keanekaragaman
budaya, agama, kepercayaan dan pendapat orang lain
- mampu bekerja sama dan
memiliki kepekaan sosial serta peduli terhadap masyarakat
dan lingkungan;
- taat hukum dan disiplin dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- menginternalisasi nilai,
norma, dan etika akademik;
- menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara
mandiri;
- menginternalisasi semangat
kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
- menginternalisasi nilai-nilai
keunggulan, jujur, kompetitif, dan memiliki sifat
kepemiminan.
2. keterampilan umum
lulusan program studi pkn memiliki keterampilan umum,
sebagai berikut:
- mampu menerapkan pemikiran
logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks
pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan memperhatikan dan
menerapkan nilai sesuai
keahliannya;
- mampu menunjukkan kinerja
mandiri, berkualitas dan terukur;
- mampu mengkaji implikasi
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai
keahliannya berdasarkan kaidah,
tata cara dan etika ilmiah dalam menghasilkan solusi
dan gagasan-gagasan baru;
- mampu menyusun deskripsi
saintifik dalam bentuk laporan tugas akhir atau skripsi;
- mampu mengambil keputusan
dalam konteks penyelesaian masalah dibidang
keahliannya berdasarkan hasil
analisis informasi dan data;
- mampu memelihara dan
mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega,
sejawat baik di dalam maupun di
luar lembaganya;
- bertanggung jawab atas
pencapaian hasil kerja dan mampu melakukan supervisi dan
evaluasi dalam penyelesaian
pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada
di bawah tanggung jawabnya;
- mampu melakukan proses
evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah
tanggungjawabnya dan mampu
mengelola pembelajaran secara mandiri;
- mampu mendokumentasikan,
menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali
data untuk menjamin kesahihan dan
mencegah plagiasi.
3. keterampilan khusus
lulusan program studi pkn
memiliki keterampilan khusus, sebagai berikut:
- mampu merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran pkn
berbasis aktivitas belajar untuk
mengembangkan kemampuan berfikir sesuai
karakteristik materi pkn dan
bersikap ilmiah sesuai karakteristik;
- mampu memanfaatkan berbagai
sumber belajar dengan berbasis ilmu pengetahuan
dan teknologi yang kontekstual
dari lingkungan sekitar;
- mampu mengkaji dan menerapkan
berbagai metode pembelajaran inovatif yang telah teruji;
- mampu membimbing dan
mengarahkan siswa dengan cara memberi pijakan,tanya
jawab, alternatip solusi dan
umpan balik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- mampu melakukan penelitian pkn
dalam bentuk kajian dan evaluasi pembelajaran
pkn dengan pendekatan kuantitatif
dan kualitatif untuk memecahkan permasalahan
dalam pembelajaran pkn dan
mengkomunikasikannya dalam bentuk laporan ilmiah
baik secara lisan atau tertulis
untuk mendukung pengembangan profesinya;
- mampu mengelola sumber daya
dan aktivitas yang mencakup penyelenggaraan kelas,laboratorium pkn dan lembaga
pendidikan secara komprehensif;
- mampu mengambil keputusan
berdasarkan kajian terhadap masalah-masalah yang ditemukan dalam menjalankan
tugas-tugas profesi.
4. penguasaan pengetahuan
lulusan program studi pkn
memiliki penguasaan dibidang pengetahuan, sebagai berikut :
- menguasai konsep-konsep dasar
kependidikan yang mencakup perkembangan
peserta didik, teori-teori
belajar, hakikat sains dan pola pikir ilmiah;
- menguasai metode pembelajaran
inovatif yang berorientasi kecakapan personal, sosial
- menguasai standar kompetensi
lulusan, standar isi, standar proses dan standar
penilaian pkn;
- menguasai prinsip-prinsip
penilaian dalam pembelajaran pkn untuk
menganalisis kesulitan dan
keberhasilan belajar siswa melalui tidakan atau
perilaku, formatif, dan sumatif
serta memanfaatkan hasilnya untuk merancang
pembelajaran pkn sesuai karakteristik
siswa;
- menguasai prinsip-prinsip
pengembangan media pembelajaran pkn berbasis ilmu
pengetahuan, teknologi yang
kontekstual, khususnya teknologi informasi dan
komunikasi (tik), dan lingkungan
sekitar;
- menguasai metode penelitian
pendidikan pkn;
- menguasai pengelolaan sumber
daya pada penyelenggaraan kelas, laboratorium pkn dan lembaga pendidikan;
- menguasai pengetahuan lain
sebagai pendukung pemahaman tentang konsep-konsep pkn;
- menguasai konsep-konsep pkn,
pola pikir keilmuan pkn berdasarkan fenomena yang mendukung pembelajaran pkn;
- menguasai konsep-konsep pkn
berdasarkan fenomena yang mendukung pendidikan lanjut kejenjang yang lebih
tinggi;
- mampu menggunakan bahasa
inggris secara efektif.
kompetensi pendukung lulusan
kompetensi pendukung lulusan
mahasiswa program studi pkn stkip tapanuli selatan yaitu memiliki kemampuan
sebagai guru sosiologi, dan antropologi; etika dan budi pekerti.
kompetensi lainnya/pilihan lulusan
- mampu melakukan kajian-kajian di bidang hukum;
- mampu sebagai politisi;
mampu bekerja disektor pemerintahan non kependidikan,
sektor swasta, wirausaha atau asisten praktisi hukum.
|