Kepolisian Resor Pati
Kepolisian Resor Kota Pati atau Polresta Pati merupakan pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Pati. Polresta Pati yang berada di bawah jajaran Polda Jawa Tengah memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Secara total wilayah hukum Polresta Pati memiliki total luas 1.503,68 km2 dan terdiri dari 21 kecamatan 401 Desa serta dengan Jumalah Penduduk 1.517.669 Jiwa. Dalam kesehariannya Polresta Pati dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri yang berpangkat Komisaris Besar Polisi dan diwakili oleh seorang Wakil Kepala Polresta yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Polres Pati beralamat di Jl. A. Yani No.1, Ngarus, Kec. Pati, Kabupaten Pati. Beberapa jenis satuan Fungsi yang berada dibawah naungan Polres Pati antara lain Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Binmas, Sie Humas, Sie Propam, Sie Pengawasan dan SPKT, Sedangkan beberapa jenis layanan kepolisian yang tersedia seperti misalnya layanan Pengaduan Masyarakat (Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan), SIM, SKCK, SP2HP, ijin keramaian, pengawalan dan pengaduan komplain Masyarakat terhadap pelayanan Polri. Pejabat Utama
Kapolsek Di Wilayah Hukum Polres Pati
Referensi1. https://id.wikipedia.org/wiki/Christian_Tobing 2. https://pati.jateng.polri.go.id/id/node/79 Diarsipkan 2021-10-16 di Wayback Machine. 3. https://pati.jateng.polri.go.id/id/node/81 Diarsipkan 2021-10-16 di Wayback Machine. Kapolresta Dari Masa ke Masa
Pranala luar
Informasi yang berkaitan dengan Kepolisian Resor Pati |