Bupati petahanaIndah Putri Indriani tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Maskot
Pendaftaran dan penyerahan hasil karya sayembara maskot berlangsung 18-26 April 2024 dan pemenang diumumkan pada 29 April 2024. Tujuan kegiatan untuk membuat bahan sosialisasi berupa maskot yang akan menjadi pendukung kegiatan sosialisasi pilkada sekaligus menjadi branding KPU Kabupaten Luwu Utara dalam melayani masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. KPU Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka pada Sabtu 8 Juni 2024 di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Selain melakukan peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Luwu Utara juga meluncurkan maskot Pilkada Luwu Utara yang bernama “SI RAYA LUTRA” akronim dari "Suara Rakyat Luwu Utara". SI RAYA ini berbentuk durian, memakai syal dan baju dengan ciri khas batik Rongkong dengan menggunakan sepatu putih. Si Raya Lutra bergambar buah durian yang merupakan buah endemik di Kabupaten Luwu Utara. Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy menjelaskan arti dari maskot tersebut bahwa buah durian diartikan jika dilihat dari kulit durian yang berduri ditafsirkan Pilkada sengit, terjadi perdebatan tajam. Namun, akhirnya menghasilkan hasil yang manis seperti buah durian yang enak dan manis.[2][3][4][5][6][7]
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Luwu Utara 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 23.912/10% (dari 239.118 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 8 kecamatan dari 15 kecamatan di Kabupaten Luwu Utara. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Luwu Utara 2024 nihil atau tidak ada.