Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2029, disebut sebagai Pilpres 2029, adalah pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2029 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2029–2034. Pemilu ini menjadi pemilihan presiden langsung keenam sejak sistem tersebut diterapkan pada 2004.
Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Pemilihan umum Presiden Indonesia 2029 menjadikan Pemilihan umum Indonesia pertama setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden sejak Mahkamah Konstitusi mewujudkannya pada 2 Januari 2025.[1]
Calon
Potensial
Berikut adalah beberapa calon potensial yang mungkin akan dipertimbangkan untuk Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2029, berdasarkan perkembangan politik terbaru.