Kompetensi |
: |
- administratur
sarjana yang mampu merancang, menerapkan, mengelola, mengevaluasi
bentuk-bentuk pelayanan publik.
- manajer sektor publik
sarjana yang mampu mengelola. mengorganisir, dan mengembangkan
potensi sumber daya manusia (sdm) dan lembaga dalam menjalankan aktivitas
penyelenggaraan pemerintahan di daerah maupun nasional baik di bidang eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
auditor sektor
publik
sarjana yang mampu menganalisis, mengawasi, mengevaluasi kenerja
penyelenggaraan pemerintah baik daerah maupun nasional.
- peneliti
sarjana yang mampu melakukan penelitian di bidang administrasi publik
untuk menjawab setiap permasalahan administrasi yang meliputi pelayanan
publik, kebijakan, pengelolaan keuangan dan asset daerah, penataan
kelembagaan dan sebagainya dalam ruang lingkup administrasi pembangunan dan
kebijakan publik.
- analis
kebijakan
sarjana yang mampu mengidentifikasikan permasalahan-permasalahn
publik dan merekomendasikan solusi yang dapat dijadikan sebagai agenda
pembuatan kebijakan publik.
|