Misi |
: |
-
menyelenggarakan program studi
ilmu hukum yang pada tahun 2021 unggul secara nasional di bidang hukum,
berbasis informasi teknologi dan berjiwa nilai-nilai wawasan keangsaan, sesuai
dengan visi prodi.
-
menyelenggarakan ps ilmu
hukum yang kredibel, transparan,
akuntabel, bertanggung jawab dan adil untuk menciptakan tata kelola program
studi yang baik.
-
menerapkan kurikulum berbasis
kompetensi yang adaptif terhadap kebutuhan pengguna.
-
mengembangkan kegiatan
kemahasiswaan dengan program wawasan kebangsaan yang terstruktur
-
mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kompetensi,
beretika dan profesional.
- mengembangkan sarana dan prasarana
organisasi yang modern dengan didukung teknologi informasi.
- menyelenggarakan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang
unggul, produktif dan adaftif
sesuai kebutuhan stakeholder.
- menyelenggarakan dan menjalin
kerjasama dengan lembaga profesi di bidang hukum, perguruan tinggi nasional dan
internasional, dunia usaha dan pemerintah yang berkelanjutan.
- menyelenggarakan pendidikan hukum
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
|
Kompetensi |
: |
- memahami
dan menghayati nilai-nilai agama, moral, etika dan wawasan kebangsaan;
- menguasai
ilmu hukum, hukum nasional dan hukum internasional
- menguasai
proses beracara di pengadilan nasional dan internasional, kemampuan
bernegosiasi, mediasi dan arbitrase, serta pembuatan surat gugatan, eksepsi,
konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding,
memori kasasi, kontra memori kasasi, memori/risalah peninjauan kembali,
keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk
sengketa internasional;
- menguasai
kemampuan legal drafting dan penyusunan legal opinion, seperti : seperti
rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, rancangan peraturan
daerah, rancangan dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, perjanjian
internasional (traktat), dll;
- menguasai
kemampuan contract drafting ; contoh membuat kontrak/ perjanjian, mou, moe;
- mematuhi
kode etik profesi hukum;
- beradaptasi
dalam masyarakat dengan menghormati hukum, ham, dan mempunyai kemampuan untuk
berorganisasi, berkomunikasi dan berempati;
- mampu
menerapkan ilmu hukum melalui pemantauan dan analisis; terhadap masalah hukum
publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat,
secara bermutu dan bertanggung jawab, dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi
informasi dan teknologi terkait lainnya;
- menguasai
asas, teori dan konsep hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan
hukum positif dalam memberikan alternatif solusi masalah/kasus hukum yang ada
di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya;
- mampu
menyelesaikan masalah hukum menurut hukum dan prinsip-prinsip hukum yang
berkeadilan;
- mampu
melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menyelesaikan
permasalahan hukum;
- mampu secara sendiri,
dan atau dengan kelompok, memilih dan menggunakan metode yang sesuai untuk
mempersiapkan rancangan dokumen hukum (misalnya: surat kuasa,
kontrak/perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan
undang-undang, gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi , replik, duplik, memori
banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi,
memori/risalah peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial
dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan
menjunjung tinggi etika profesi hukum.
- memiliki softskill dan menjadi seorang juris yang
profesional
|