Kompetensi |
: |
1. memahami dan menghayati nilai-nilai agama, moral, etika dan wawasan kebangsaan;\015\0122. menguasai ilmu hukum, hukum nasional dan hukum internasional;\015\0123. menguasai proses beracara di pengadilan nasional dan internasional, kemampuan bernegosiasi, mediasi dan arbitrase, serta pembuatan surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori/risalah peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional;\015\0124. menguasai kemampuan legal drafting dan penyusunan legal opinion, seperti : seperti rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, rancangan peraturan daerah, rancangan dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, perjanjian internasional (traktat), dll;\015\0125. menguasai kemampuan contract drafting ; contoh membuat kontrak/ perjanjian, mou, moe;\015\0126. mematuhi kode etik profesi hukum;\015\0127. beradaptasi dalam masyarakat dengan menghormati hukum, ham, dan mempunyai kemampuan untuk berorganisasi, berkomunikasi dan berempati;\015\0128. mampu menerapkan ilmu hukum melalui pemantauan dan analisis; terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab, dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi terkait lainnya;\015\0129. menguasai asas, teori dan konsep hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan alternatif solusi masalah/kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya;\015\01210. mampu menyelesaikan masalah hukum menurut hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;\015\01211. mampu melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menyelesaikan permasalahan hukum;\015\01212. mampu secara sendiri, dan atau dengan kelompok, memilih dan menggunakan metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang, gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi , replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori/risalah peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum.\015\01213. memiliki soft skill dan menjadi seorang juris yang profesional. |