Kompetensi |
: |
Menerapkan dan mengembangkan kemampuan berfikir logis,
kritis, sistematis dan inovatif dalam rangka pengembangan dan
implementasi ilmu keperawatan, khususnya penyelia layanan
kesehatan individu maupun komunitas.
2. melakukan perancangan pengembangan dan / atau implementasi
penyelia layanan kesehatan sesuai dengan khaidah keilmuannya
untuk menghasilkan solusi, gagasan, desain atau deskripsi hasil
kajiannya dalam bentuk skripsi.
3. mampu mengambil keputusan secara tepat.
4. mengelola pembelajaran secara mandiri dan memiliki jaringan
kerja terkait penyelia layanan kesehatan dengan pembimbing atau
rekan sejawatnya.
5. mampu menjadi individu yang memiliki kemampuan menyediakan
layanan kesehatan dan menjadi pemimpin yang unggul.
6. mampu menerapkan semangat creative minority, minoritas yang berdaya
guna.
b. keterampilan khusus
1. mampu merencanakan asuhan keperawatan yang lengkap dan
berkesinambungan yang menjamin keselamatan klien (patient safety) sesuai standar asuhan keperawatan dan berdasarkan
perencanaan keperawatan yangtersedia.
2. mampu merencanakan asuhan keperawatan pada area
spesialisasi (keperawatan medikal bedah, keperawatan anak,
keperawa-tan maternitas, keperawatan jiwa, atau keperawatan
komunitas (termasuk ke-perawatan keluarga dan gerontik).
3. mampu merencanakan prosedur penanga-nan trauma dasar dan
jantung (basic trauma dan cardiac life support/ btcls) pada situasi
gawat darurat/ bencana sesuai standar dankewenangannya.
4. mampu merencanakan pemberian obat oral, topical, nasal,
parenteral dan supositoria sesuai standar pemberian obat dan kewenangan
yangdidelegasikan
5. mampu menegakkan diagnosis keperawatan dengan kedalaman
dan keluasan terbatas berdasarkan analisis data, informasi dan
hasil kajian dari berbagai sumber dengan mempertimbangkan
kearifan lokal dan keragaman budaya (transcultural nursing).
6. menetapkan prioritas asuhan keperawatan.
7. mampu menyusun dan merencanakan implementasi asuhan
keperawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan dan kode
etik perawat, yang peka budaya, menghargai keragaman etik, agama
dan faktor lain dari klien individu, keluarga dan masyarakat.
8. mampu melakukan perencanaan tindakan asuhan keperawatan atas
perubahan kondisi klien yang tidakdiharapkan secara cepat dan tepat
dan melaporkan kondisi dan tindakan asuhan kepada penanggung
jawab perawatan.
9. mampu melakukan evaluasi dan revisi rencana asuhan keperawatan
secara reguler dengan/ tanpa tim kesehatan lain.
10. mampu melakukan komunikasi terapetik dengan klien dan
memberikan informasi yang akurat kepada kllien
dan/keluarga/pendamping/penasehat untuk mendapatkan
persetujuan keperawatan yang menjadi tanggungjawabnya
11. mampu melakukan studi kasus secara teratur dengan cara refleksi,
telaah kritis dan evaluasi serta peer review tentang praktik keperawatan yang dilaksanakannya dengan mempertimbangkan
kearifan lokal dan keragaman budaya (transcultural nursing)
12. mampu merencanakan penanganan bencana sesuai sop
13. mampu pelakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam
praktik asuhan keperawatan
14. mampu mengelola sistem pelayanan keperawatan dalam satu unit
ruang rawat dalam lingkup tanggungjawabnya
15. mampu melakukan penelitian dalam bidang keperawatan untuk
menghasilkan langkah langkah pengembangan strategisorganisasi
16. mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program
promosi kesehatan, melalui kerjasama dengan sesama perawat,
profesional lain serta kelompok masyarakat untuk mengurangi
angka kesakitan, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang
sehat dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan keragaman
budaya (transculturalnursing) |